Alimudin Dorong Revisi PKS DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi Terkait TPST Bantargebang

TPST Bantargebang
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin.

HALOJABAR.CO – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis 12 Desember 2024 ramai sejumlah anggota dewan berinterupsi terkait Pekerja Harian Lepas (PHL) alokasi dana bersumber dari bantuan DKI Jakarta atas kerja samanya TPST Bantargebang yang belum terbayarkan.

Berbeda dengan interupsi yang disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin, beliau menyampaikan dari sisi zonasi wilayah terdampak sampah Bantargebang yang harus ditinjau ulang dan revisi Perjanjian Kerja Sama/PKS antar DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.

“Wilayah Mustikajaya adalah wilayah terdekat dan terdampak pencemaran sampah Bantargebang sehingga sudah seharusnya Mustikajaya masuk ke wilayah terdampak dan mendapatkan alokasi kompensasi Bantuan DKI (Bandek) atas Kerja Sama TPST Bantargebang, yang selama ini hanya Bantargebang saja,” ucap, Alimudin.

BACA JUGA: Genjot Investasi, DPRD Kota Bekasi Dorong Pelayanan Perizinan pada Masyarakat Dipermudah

Alimudin menyampaikan bahwa Pengelolaan Sampah sampai saat ini dengan paradigma lama yaitu kumpul, angkut dan buang sehingga kapasitas sampah sudah mencapai maksimum, yang menyebabkan permasalahan lingkungan di Mustikajaya.

Yaitu Pencemaran Udara, Pencemaran tanah, air Lindi hitam bau mengalir kekali Jambe serta sampah yg longsor dari TPST Bantargebang pun ke Kali Jambe yang menyebabkan banjir di wilayah Mustikajaya.

Pj Wali Kota Bekasi, dalam sambutannya merespon bahwa saat ini ada momentum untuk merevisi PKS Kerja Sama Daerah antar DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi dalam zonasi wilayah terdampak, yang selama ini terdapat ketidakseimbangan bahwa penandatangan dilakukan antara wali kota kota dengan Kepala Biro DKI.

Sebab, seharusnya penandatangan PKS dilakukan Gubernur DKI dengan Walikota Bekasi. Pj Wali Kota hanya melanjutkan PKS sebelumnya.***