Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah catatan dan masukan kritis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (18/6/2026).
Pandangan umum tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PSI, Christian Julianto Budiman. Dalam penyampaiannya, Christian menegaskan bahwa setiap regulasi yang dibahas harus memiliki orientasi yang jelas terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Pada Raperda Pengelolaan Sampah, Fraksi PSI menilai pemerintah perlu menjelaskan secara rinci mekanisme penjaminan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. PSI juga menyoroti pentingnya pembenahan teknis operasional di tingkat kecamatan dan kelurahan agar pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan dan tidak lagi mengandalkan pola penumpukan sampah seperti selama ini.

Sementara itu, terhadap Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, PSI menyatakan dukungannya terhadap pembangunan infrastruktur pemerintahan dan layanan kesehatan publik. Namun, mereka meminta penjelasan lebih rinci mengenai spesifikasi pembangunan, termasuk luas bangunan, sarana, dan prasarana yang akan dibangun demi memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan akuntabel. Terkait Raperda BPR Kota Bandung, PSI mengapresiasi langkah perubahan status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), tetapi mengingatkan bahwa perubahan kelembagaan ini harus diikuti dengan penetapan standar kinerja, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta indikator kesehatan perbankan yang jelas.
Di akhir pandangan umumnya, Christian berharap pembahasan ketiga Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) 16, 17, dan 18 dapat menghasilkan kebijakan yang lebih implementatif dan transparan. “Kami berharap pembahasan di tingkat pansus nanti dapat memperkaya substansi ketiga Raperda ini sehingga mampu menjawab tantangan Kota Bandung, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Christian.






