HALOJABAR.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi berinisial R langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Senin 16 Desember 2024.
R yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi itu diperiksa penyidik Kejari Cimahi sejak pukul 10.00-16.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan dia langsung dibawa ke Rutan Kebonwaru.
“Yang bersangkutan hadir bersama penasihat hukumnya hingga berakhirnya pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB. Ada 30 pertanyaan yang diajukan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi Randhika Prabu Sasmita kepada wartawan.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan Peraturan Daerah di Kota Cimahi 2023-2024.
R semestinya menjalani pemeriksaan pada Jumat 13 Desember 2024. Tapi tersangka mangkir dari panggilan karena sakit, sehingga penyidik Kejari Cimahi melayangkan surat panggilan kedua.
BACA JUGA: ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan Pj Wali Kota
“Usai menjalani pemeriksaan, yang bersangkut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru selama 20 hari ke depan,” terangnya.
Hal itu untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tindak pidana.
Randhika menyebutkan, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya melakukan pengancaman akan dilakukan penutupan dan memberi sanksi berupa tindak pidana ringan kepada para pelaku usaha.
Kemudian mengarahkan pengurusan perizinannya kepada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadinya.
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Kejari Cimahi sudah melakukan serangkaian tindakan dengan mengumpulkan alat bukti surat, dokumen, meminta keterangan ahli pidana hingga pemeriksaan terhadap 62 saksi.
R disangka melanggar pasal 12 huruf E undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Selain itu R juga dapat disangka melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021.