Mantan Kepala Bappelitbangda KBB dan Kuasa Hukum Pertanyakan SK Rotasi Mutasi Jabatan yang Baru

Rotasi Mutasi Jabatan KBB
Mantan Kepala Bappelitbangda KBB Rini Sartika (tengah) yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan menggugat Pj Bupati Bandung Barat ke PTUN Bandung. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.CO – Keluarnya surat keputusan baru rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipertanyakan.

Mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika yang dirotasi menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemda KBB menilai jika SK baru itu diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK sebelumnya.

Pasalnya SK rotasi mutasi sebelumnya dianggap tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat keputusan baru ini terungkap pada saat dismissal atau proses pemeriksaan dan penyeleksian berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (19/12/2024).

Padahal pada dismissal sebelumnya, Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat No. 560.

“Saya baru tahu ada SK perubahan, yang saya tahu itu terakhir ada petikan perubahan SK Nomor 560. Baru pada saat di PTUN kemarin kita ditunjukkan SK-nya. Kenapa sebelumnya tidak pernah dikasih ke saya, katanya sudah diberikan, tapi saya tidak pernah menerima SK baru itu,” kata Rini kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Rini menyayangkan Pj Bupati Bandung Barat tidak mencabut SK yang dinilai cacat hukum karena tidak berpedoman kepada aturan yang ada. Malah diubah dengan SK baru dengan dalih perpanjangan Pertek yang sudah habis masa berlaku sebelum keluar SK pertama.

Keluarnya SK baru ini malah semakin menunjukkan bahwa rotmut eselon II berbau kepentingan pihak tertentu. Terlebih disebutkan SK baru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya.

“Jadi SK yang lama kalau seperti itu masih berlaku kalau tidak diubah. Dia tidak mencabut dan membatalkan tapi prakteknya diubah. Sementara di SK sebelumnya tidak ada Pertek, jadi ini bukan mengubah tapi menambahkan. Sedangkan kalau menambahkan hal yang baru, berarti mesti pertek yang baru,” ucap Rini.

BACA JUGA: Debat Kedua Pilkada KBB 2024 Memanas saat Paslon Bahas Kebijakan Rotasi Mutasi Jabatan

“Katanya pertek perpanjangan, kalau perpanjang ada jeda waktu dua bulan kosong dari tanggal masa berlaku, kalau mengacu pertek yang lama. Harusnya pembatalan pencabutan SK yang lama dengan prosedur perizinan yang dipersyaratkan. Seperti pertek yang berlaku dan surat kementerian,” sambungnya.

Lebih lanjut ia juga mempersoalkan dalih human eror atas cacatnya administrasi rotmut tersebut, yang juga masuk dalam berita acara pemeriksaan inspektorat jenderal Kemendagri. Karena sejauh ini tidak ada upaya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dalih tersebut. Padahal seharusnya jika pejabat melakukan kelalaian dalam penyusunan administrasi maka harus ada tindakan sanksi.