Jelang Nataru, Ditlantas Polda Jabar Lakukan Ramp Check Kendaraan Bus dan Truk di Cimahi

Ramp Check Cimahi
Petugas gabungan dari Polda Jabar, Polres Cimahi, TNI, dan Dishub Kota Cimahi saat melakukan ramp check sebagai langkah preventif agar kendaraan yang digunakan aman pada saat momen libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.CO – Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Cimahi melakukan ramp check ke PO Bus Kramat Djati di Kecamatan Cimahi Selatan.

Ramp check tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif agar bus-bus yang bakal digunakan wisatawan saat berlibur ke berbagai objek wisata di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya aman pada saat momen libur Natal dan Tahun Baru.

“Agenda ini (ramp check) telah diagendakan di seluruh Satlantas Polda Jabar dan sudah dilaksanakan sejak Senin,” kata Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi saat ditemui di Cimahi.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh bus wisata yang PO-nya berada di wilayah hukum Polda Jabar telah dilakukan ramp check.

Selain itu, kegiatan ramp check ini bekerjasama dengan Dishub Provinsi Jawa Barat dan Dishub kota/kabupaten, seperti Dishub Kota Cimahi dan Satlantas Polres Cimahi.

“Kita bekerjasama untuk terus peduli terhadap infrastruktur atau sarana dan prasarana bagi pengguna jalan,” ucapnya.

Dikatakannya, hasil temuan di PO Bus Kramat Djati Cimahi, ada beberapa hal yang harus dibenahi oleh pengelola khususnya pada sistem pengereman. Yang harus dipahami oleh sopir dan mekanik bahwa sistem pengereman ini merupakan sistem yang paling krusial.

BACA JUGA: 597 Personel Polres Cimahi Disebar Amankan Nataru, Ini Lokasi yang Jadi Perhatian

Pasalnya, hal itu bakal mempengaruhi kondisi kendaraan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pengecekan pada camber, valve dan sistem pengereman yang ada dalam bus dalam kondisi baik.

“Beberapa bus harus dilakukan pembenahan. Ini tentunya harus ditindaklanjuti oleh pengelola dan mekanik PO bus tersebut,” ujarnya.

Tak cuma itu, ungkap Edwin, pihaknya juga mendapati kendaraan yang masih menggunakan klakson basuri atau telolet. Padahal, pihaknya sudah melaksanakan kegiatan penertiban terkait penggunaan klakson tersebut.

Pertama karena bunyi yang nyaring, ini akan menyebabkan pengguna jalan lain terganggu konsentrasinya dalam berkendara, sehingga bunyi nyaring dapat membahayakan.

Kedua, lanjut Edwin, klakson telolet itu mempengaruhi sistem tekanan angin di kendaraan. Tekanan angin ini digunakan dalam sistem pengereman sehingga perlu telolet ini ditiadakan agar tidak mengambil jumlah tekanan angin untuk membunyikan klakson telolet.

Ketiga telolet itu melanggar peraturan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga, kalau ditemukan di jalan akan langsung ditindak petugas.

“Kami sudah melaksanakan penindakan bagi bus maupun sopir yang membunyikan klakson telolet. Dilakukan pemberhentian bus dan kita minta sopir untuk mencabut klakson telolet,” pungkasnya.***