Kronologi Ojol vs Opang di Cimekar Bandung yang Mengakibatkan Penumpang Luka Serius di Kepala

ojol opang cimekar
Tiga orang pelaku yang merupakan opang kasus penganiayaan terhadap driver ojol hingga penumpangnya luka serius dihadirkan jajaran Polresta Bandung dalam ekspose perkara pada Selasa, 24 Desember 2024. (Syaepul/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Berikut kronologi kisruh ojek pangkalan (opang) dengan ojek online (ojol) di wilayah Cimekar, Kabupaten Bandung, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku.

Jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak kekerasan terhadap seorang pengemudi ojol dan penumpangnya oleh opang di kawasan Cimekar – Pandanwangi, Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Sebelumnya viral di media sosial aksi pengeroyokan kepada seorang driver ojol yang mengakibatkan penumpangnya seorang perempuan berinisial I terjatuh hingga mengalami luka serius di bagian kepala.

Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban, pengemudi ojol berinisial G, menjemput seorang penumpang di wilayah Cimekar.

Dalam perjalanan, korban dikejar oleh tiga orang pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor dan berusaha memepet korban. Saat berada di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, korban dan penumpangnya terjatuh.

“Para pelaku berusaha memepet korban,” jelas AKBP Hidayat mengungkap kronologi kejadian saat ekspose perkara pada Selasa, 24 Desember 2024.

“Namun, korban terus melaju hingga di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung, korban akhirnya terjatuh.”

BACA JUGA: Berpura-pura Jadi Penumpang Ojol, Pelaku Begal Ditangkap Usai Tusuk Pengemudi di Sariwangi KBB

“Akibatnya, baik G (pengemudi ojol) maupun penumpangnya, I, mengalami luka-luka,” sambungnya.

Korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, dan kaki, dan hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit.

Sedangkan korban G mengalami luka di sisi kiri tubuhnya. G kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileunyi.

Dari kejadian tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu S alias Odong (23) yang berperan sebagai pengendara motor yang mengejar korban.

Kemudian W alias Siwong yang melakukan penganiayaan terhadap korban G dan AR alias Iyan (19) yang menarik korban ke pinggir jalan dan turut menganiaya menggunakan helm.

Motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku, dua di antaranya ojek pangkalan (opang), merasa kesal dan emosi kepada korban yang melewati wilayah mereka.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKBP Hidayat mengimbau kepada komunitas ojek online agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menghadapi kejadian serupa dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya sehari setelah kejadian, sejumlah driver ojol mendatangi pangkalan ojek di wilayah Cimekar untuk melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus ini.