BNN dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna

BNN ketamine
Ekspose perkara operasi gabungan BNN bersama sejumlah instansi menggerebek kapal pengangkut ketamine. (Dok. BNN)

HALOJABAR – Operasi gabungan BNN bersama Bea Cukai, TNI AL, Bareskrim Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamine di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Tim gabungan mencegat kapal King Sun dan membekuk delapan anak buah kapal (ABK) yang terindikasi masuk dalam jaringan narkoba internasional.

Pengungkapan ini merupakan buah dari pengintaian intelijen sejak Februari 2026, yang melacak pergerakan kapal tersebut dari Teluk Thailand menuju Indonesia bersama sembilan ABK asal Myanmar.

Operasi penyergapan dimulai pada Selasa, 4 Agustus 2026, saat tim gabungan mematangkan koordinasi dan bergerak ke titik penyekatan.

Dua hari berselang, Kamis, 6 Agustus 2026, kapal target terdeteksi memasuki perairan Indonesia. Tiga kapal perang TNI AL yakni KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872, langsung dikerahkan untuk mencegat dan mengunci pergerakan kapal tersebut.

BACA JUGA: Wagub Erwan: Pemuda Harus Berani Tolak Narkoba

Tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri yang bersiaga di atas Kapal BC 30005 kemudian merapat untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan.

Pada sore harinya, petugas naik ke atas kapal (on board) dan mengawal seluruh awak hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, guna menjalani pemeriksaan intensif.

Barang bukti ketamine yang diamankan dalam operasi gabungan BNN bersama sejumlah instansi dari operasi di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. (Dok. BNN)

Pemeriksaan mendalam dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan melibatkan unit K-9 serta interogasi terhadap para awak kapal.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan lokasi penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

BACA JUGA: Polres Cimahi Amankan 31 Tersangka Pengedar Narkoba, Salah Satunya Mahasiswa yang Akan Diwisuda

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan delapan orang ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL. Sementara itu, barang bukti yang disita terdiri atas 65 karung.

Sebanyak 64 karung masing-masing berisi kurang lebih 20 bungkus teh Cina berwarna hijau, sedangkan satu karung lainnya berisi 18 bungkus yang diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal dengan berat bruto kurang lebih 1,3 ton.

Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut sekaligus membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.