Uji Ramp Check, Petugas Gabungan Tilang Bus yang Masih Pasang Klakson Telolet

Ramp Check KBB
Petugas gabungan dari Polisi dan Dishub KBB memeriksa kondisi bus pariwisata di objek wisata Lembang, KBB, dalam kegiatan ramp check di momen libur Natal dan Tahun Baru. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama pihak kepolisian melakukan uji ramp check bus wisatawan di Lembang, KBB, Rabu 25 Desember 2024.

Ramp check ini dilakukan bertepatan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk memastikan kendaraan bus pariwisata yang dipergunakan wisatawan aman dan laik jalan.

“Pelayanan ramp check dilakukan dengan pemeriksaan teknis untuk beberapa bus pariwisata,” kata Kepala Dishub KBB Fauzan Azima kepada wartawan.

Selama pelaksanaan ramp check pihaknya masih banyak menemukan penggunaan klakson telolet pada kendaraan bus. Petugas lalu memberikan tindakan tegas dengan cara mencabut kabel penghubung klakson telolet dan memberikan tilang.

Ketentuan penggunaan klakson sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

“Kita sudah lakukan tindakan pemutusan jaringan telolet sehingga diharapkan masyarakat khususnya PO Bus tidak menggunakan lagi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Jelang Nataru, Ditlantas Polda Jabar Lakukan Ramp Check Kendaraan Bus dan Truk di Cimahi

Dia menjelaskan, pencabutan klakson telolet tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan seperti kecelakaan yang diakibatkan kelaikan bus. Sebab, penggunaan klakson itu bisa mengganggu fungsi pengereman.

“Pemasangan telolet full sistem jadi untuk bunyinya itu masuk ke angin rem, nah ini yang berbahaya terhadap kendaraan khususnya bus-bus besar,” kata Fauzan.

Selain itu, kata, bunyi klakson basuri itu memicu anak-anak untuk memburunya hingga ke jalan raya. Kondisi tersebut jelas sangat membahayakan.

“Penggunaan telolet itu berbahaya bagi lingkungan karena banyak anak kecil yang senang bahkan sampai ke tengah jalan dan ini berbahaya,” ujarnya.

Dirinya melanjutkan, untuk penindakan penggunaan klakson telolet ini akan dilanjutkan dengan menyurati PO masing-masing bus dan Dishub daerah lain yang menerbitkan uji KIR.

Selain pemeriksaan klakson telolet, kelaikan fisik kendaraan lainnya juga dilakukan pemeriksaan.

“Pengemudi tadi kita sudah lakukan pengecekan, karena ada yang rutenya jauh. Kesehatan pengemudi tadi dilihat cukup sehat,” pungkasnya.***