Pegawai Honorer Kecamatan di KBB Lakukan Penipuan Pembuatan Akta Tanah Palsu

Akta Tanah Palsu KBB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menunjukkan contoh AJB palsu yang dibuat oleh tersangka berinisial AK (56) di Mapolres Cimahi kepada wartawan. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Polres Cimahi berhasil mengungkap praktik pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah palsu di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Satu orang pelaku penipuan akta tanah palsu yang berinisial AK (56) diamankan, dia merupakan mantan pegawai honorer di kantor Kecamatan Cihampelas, KBB, dan telah menjalankan aksinya sejak tahun 2015.

“Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait korban atas nama AB dan AW yang membuat sertifikat tanah BPN. Tapi setelah dilakukan pengecekan ternyata AJB yang dia punya palsu,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, awal pekan lalu.

Dia menjelaskan, aksinya tersebut terbongkar usai salah seorang warga batal membuat sertifikat ke BPN lantaran AJB yang dimiliki korban palsu.

Usai mendapatkan laporan dari korban tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga kasus ini dapat terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen KCIC, Masyarakat Jangan Mudah Percaya

“Alhamdulillah sebulan kita melakukan pengungkapan dan berhasil menangkap pelaku,” tandasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya tersebut sejak tahun 2015 lalu dengan melakukan registrasi sendiri dan mencetak AJB palsu tersebut oleh yang bersangkutan.

Sejak beroperasi, tercatat sudah ada 1.080 akta jual beli tanah yang dibuat dan itu artinya sudah ada 1.080 AJB palsu yang beredar di masyarakat. Namun angka hitungan itu masih kasar dan bisa saja lebih dari itu.

“Kami masih dalami karena bisa jadi tanun 2015 harganya tak sampai Rp5 juta, terus ada beberapa yang dipatok berdasarkan luas lahan,” imbuhnya.

Tri mengimbau kepada masyarakat yang merasa membuat AJB kepada tersangka untuk melakukan pengecekan ke BPN untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 264 Ayat 1 atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana Tentang Pemalsuan, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, serta Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan.

“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” sebut Kapolres.***