HALOJABAR.CO – Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan penyegelan dan penutupan tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal di Lembang, Jumat 27 Desember 2024.
Tempat pengolahan sampah milik PT Tras Bumi Nusantara yang berada di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, itu dinilai tidak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukan. Mengingat lokasinya berdekatan dengan permukiman warga, RSUD Lembang, dan berada di jalur wisata.
Langkah penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari Berita Acara (BA) Rapat Nomor : 300.1/2333/Satpol PP/2024 tertanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor Satpol PP KBB dalam rangka tindak lanjut pengawasan terhadap perusahaan pengelolaan sampah PT Tras Bumi Nusantara.
Perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Sebelumnya kita mendapat laporan ada surat perintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB berkenaan dengan aktivitas pengolahan sampah di PT Tras Bumi Nusantara, makanya hari ini kami datang menegakan Perda,” kata Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin saat ditemui usai penyegelan.
Pihaknya juga sebelumnya telah diundang oleh teman-teman DPRD yang mana pada saat itu hadir dari beberapa dinas terkait, diantaranya PUTR, DLH, Perkim dan kewilayahan yang ikut meninjau ke lokasi TPS. Untuk melihat aktivitas pengolahan sampahnya.
BACA JUGA: Sektor 6 Satgas Citarum Harum Bersih-bersih Sampah di Taman Air Baleendah
Berikutnya ditindaklanjuti dengan rapat teknis dengan mengundang dari PT Tras Bumi Nusantara. Hasilnya, muncul kesepakatan bahwa PT Tras Bumi Nusantara bakal menyelesaikan perizinan pengelolaan dan dilanjutkan dengan penghentian sementara secara mandiri sampai tanggal 26 Desember 2024.
“Jadi memang hari ini sebagaimana hasil kesepakatan dengan PT Tras dengan Pemda KBB, kita menutup sementara kegiatan atau aktivitas di PT Tras akibat dampak-dampak terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya,” tegas Ludi.
Kabid Penegakan Perda, Satpol PP KBB, Angga Setiaputra menambahkan, usai penyegelan ini, pihaknya meminta pengelola agar semua residu dikosongkan agar baunya berkurang.
Ditanya apakah sampah tersebut bakal diangkut ke TPA Sarimukti, Angga menuturkan, terkait persoalan tersebut PT Tras juga memiliki tempat pengolahan sampah di Kota Bandung.
“Jadi akan mereka angkut ke tempat mereka. Kemudian kalau soal sampah darimana, PT Tras yang akan menjelaskan,” ucapnya.