PN Bale Bandung Eksekusi Rumah Elite di Kawasan Kota Baru Parahyangan, Ini Penyebabnya

rumah elite disegel
Proses eksekusi dan pengosongan rumah di kawasan perumahan elite Kota Baru Parahyangan, Padalarang, KBB oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa 21 Januari 2025. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Satu unit rumah di kawasan perumahan elite Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa 21 Januari 2025.

Rumah tersebut sudah dilelangkan perbankan karena pemiliknya menunggak. Namun penghuninya enggan meninggalkan rumah tersebut sehingga terpaksa dilakukan eksekusi oleh petugas.

Pada proses eksekusi pengosongan bangunan dan lahan itu, petugas PN Bale Bandung mengeluarkan seluruh barang-barang milik pemilik rumah sebelumnya. Proses eksekusi mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan Satpol PP.

“Kami sebelumnya menerima permohonan eksekusi pengosongan terhadap rumah mewah tersebut dari pemohon yang sudah memenangi proses lelang. Namun penghuninya enggan meninggalkan rumah tersebut dan keluar dari objek rumah yang telah dibeli lelang,” kata Juru Sita PN Bale Bandung, Pandapotan Sinaga di lokasi kepada wartawan.

Pemilik rumah sebelumnya diketahui mengambil pinjaman ke salah satu bank namun tidak mampu menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pelunasan sehingga pihak bank melakukan lelang.

Sebelum melakukan eksekusi, PN Bale Bandung sebelumnya sudah melayangkan surat teguran. Namun kemudian termohon atau pemilik rumah sebelumnya mengajukan gugatan perkara

Pengadilan Negeri Bale Bandung menerima permohonan itu sesuai dengan penetapan Nomor 28. Eksekusi risalah 2023 telah dilakukan peneguran tiga kali tanpa diwakili pihak termohon eksekusi.

BACA JUGA: DPRD KBB Sebut TPS Ilegal di Lembang Disegel Satpol PP Bukan Oknum Komisi 3

Namun dari termohon mengajukan perkara nomor 333 PDTG/2023 dalam putusan tersebut ditolak permohonannya. Oleh karena itu penetapan eksekusi dikeluarkan sehingga terjadi pelaksanaan eksekusi sekarang.

Pandapotan menyebutkan, sudah menyiapkan rumah singgah bagi pemilik rumah sebelumnya di daerah Desa Bojongheulang, Kecamatan Saguling, Bandung Barat.

“Sebenarnya ada itikad baik dari pengadilan untuk dialokasikan di rumah singgah di Leweung Datar RT02/06 Desa Bojongheulang, Kabupaten Bandung Barat,” kata dia.

Sementara itu Putra Agustian, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kota Bandung mengungkapkan, awalnya kliennya sebagai pemilik rumah sebelumnya mengajukan pinjaman sekitar Rp6 miliar ke perbankan. Namun yang sudah terbayarkan baru sekitar Rp2 miliar.

Kemudian pihak bank pun melelangkan rumah mewah tersebut hingga terjual dengan harga sekitar Rp4,5 miliar. Namun pihaknya merasa ada kejanggalan dalam proses lelang hingga balik nama sertifikat rumah mewah tersebut. Bahkan, Putra mengaku kliennya tak mendapat panggilan sama sekali sebelum eksekusi ini berlangsung.