HALOJABAR.CO – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi sepanjang tahun 2024 mampu melebihi target. Bahkan terjadi surplus hingga 16,69 persen.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, realisasi PAD tahun 2024 mencapai Rp500.746.884.793 dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp429.118.724.612.
“Kita berhasil melampaui target atau surplus 16,69 persen sekitar Rp71.628.160.181,” kata Kepala Bappenda Kota Cimahi, M. Ronny, Jumat 24 Januari 2025.
Dia menjelaskan, realisasi penerimaan PAD di Kota Cimahi didapat dari berbagai sumber. Antara lain pajak daerah sebesar Rp243.250.803.117, retribusi daerah sebesar Rp236.662.096.668.
Kemudian dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp10.571.076.808, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp10.262.908.200.
Dengan capaian itu, realisasi PAD di Kota Cimahi tahun 2024 juga mengalami peningkatan dari tahun 2023, yakni hanya sebesar Rp425.618.307.001.
BACA JUGA: PAD Retribusi Pasar di Cimahi Capai Lebih dari Rp1 Miliar, Paling Besar Pasar Atas
“Jadi tren PAD setiap tahunnya, alhamdulillah ada peningkatan dan selalu melampaui target,” tandasnya.
Terdapat sejumlah faktor yang membuat realisasi PAD di Kota Cimahi terus tumbuh positif. Seperti adanya peningkatan intensifikasi dengan berbagai upaya penagihan dan pengawasan pajak paerah, baik yang dilakukan internal Bappenda maupun hasil kerja sama dengan instansi lain.
Termasuk meningkatkan ekstensifikasi dengan menggali potensi-potensi baru pajak daerah. Selain itu, terdapat perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD dan Perwali Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Kemudian, sambung Ronny, ada juga peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai dampak kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak daerah secara intensif.
Ada juga program pengurangan PBB selama bulan Januari-Mei 2024 untuk mendorong pembayaran PBB lebih awal, dan bentuk layanan perpajakan daerah lainnya.
“PAD ini yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bakal digunakan untuk modal pembangunan Kota Cimahi baik fisik maupun non fisik,” pungkasnya.***