HALOJABAR.CO – Proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat (KBB) terpilih dipastikan belum akan digelar di awal Februari 2025 seperti pelantikan kepala daerah hasil Pilkada yang tidak bersengketa.
Ini dikarenakan hasil Pilkada KBB 2024 digugat dan sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh pasangan nomor urut 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat (HADE).
Seperti diketahui pasangan Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat memperoleh 224.066 suara kalah oleh pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail yang mendulang suara terbanyak yakni 341.225 suara.
Meskipun begitu, Jeje yang merupakan adik ipar Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad itu belum ditetapkan sebagai Bupati Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.
Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman mengakui, untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih masih menunggu hasil putusan sidang perkara hasil yang diajukan pasangan Hengki-Ade.
“Putusan itu rencananya akan diumumkan 11 Februari tapi digeser waktunya ke 13-15 Februari. Jadi dipastikan pelantikan tidak masuk gelombang pertama,” kata Ripqi, Selasa 28 Januari 2025.
BACA JUGA: Usai Pilkada 2024, Pj Bupati Bandung Barat Minta ASN Jaga Kondusivitas Wilayah
Menurutnya sidang perkara hasil Pilkada KBB 2024 itu sudah berlangsung dengan agenda pembacaan dari pihak penggugat yakni Hengki Kurniawan-Ade Surajat dan jawaban dari pihak terkait seperti KPU KBB.
Maka agenda sidang berikutnya akan menentukan apakah perkara tersebut lanjut ke agenda pembuktian atau gugur alias dismissal.
“Sidang pendahuluan sudah selesai, pembacaan jawaban KPU dan pihak terkait sudah disampaikan juga. Tinggal nunggu keputusan dari MK, setelah ada putusan tindak lanjut bagaimana tergantung apa keputusannya. Kalau dismissal berarti kita tinggal menetapkan, kalau dikabulkan, diterima berarti lanjuti ke pembuktian,” jelasnya.
Proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk Pilkada 2024 sebenarnya sudah sesuai dengan mekanisme. Lalu kemudian muncul adanya dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam perkara yang digugat itu di luar kewenangan KPU.
Contohnya bagaimana KPPS melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan Kemudian bagaiman PPK melaksanakan rekapitulasi itu sudah sesuai ketentuan. Begitupun proses pleno di tingkat kabupaten sudah berjalan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu Kuasa Hukum Hengki-Ade Sudrajat, Boyke Luthfiana Syahrir menyebutkan saat ini masih menunggu putusan hasil dari MK terkait perkara hasil di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang diajukan kliennya.