2.000 Hewan Ternak Terpapar PMK di Jabar, Tiga Kabupaten Masuk Zona Merah

hewan pmk kbb
Ilustrasi vaksinasi hewan ternak untuk cegah PMK. (Diskominfo Kota Bandung)

HALOJABAR.CO – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jawa Barat (Jabar) paling banyak ditemukan di wilayah Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung.

Alhasil tiga daerah itu masuk ke dalam kategori wilayah zona merah penyebaran PMK di Jawa Barat untuk dara kasus selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025.

“Ada tiga kabupaten yang banyak zona merah, yakni Bandung, Tasik dan Garut. Sekarang sedang ditangani karena kami juga sudah berkeliling ke daerah untuk vaksinasi ternak sebagai upaya mencegah penularan,” kata Plt Kepala DKPP Jawa Barat, Siti Rochani di acara vaksinasi hewan ternak di Desa Sumurbandung, Kecamamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis 30 Januari 2025.

Dikatakannya, sejauh ini ada sebanyak 2.000 lebih hewan ternak di Jawa Barat yang terpapar wabah PMK selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025. Dari ribuan yang terpapar, sebanyak 90 ekor mati dan dipotong bersyarat.

Meski begitu saat ini tren kasus PMK di Jabar mulai melandai pada akhir Januari 2025. Sebab adanya penanganan cepat terhadap hewan berpenyakit serta antisipasi suntik vaksin kepada ternak yang belum terjangkit PMK.

“Untuk Jawa Barat trend hari ini nol kasus. Meskipun yang tertular itu kurang lebih 2.000 ekor dengan kasus kematian 90 ekor,” sambungnya.

BACA JUGA: Begini Strategi DKPP Kota Bandung Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan PMK

Sebagai upaya mengendalikan wabah PMK, pemerintah terus gencar melakukan vaksinasi. Langkah itu bakal dilaksanakan secara gotong royong guna mempercepat capaian kekebalan kelompok pada hewan ternak.

Sedangkan dari sisi pengadaan dosis vaksin, akan dialokasikan dari APBD Provinsi, Pemda kabupaten/kota, pemerintah pusat, hingga pengusaha pemilik peternakan. Untuk di Jawa Barat agenda vaksinasi sudah dilakukan di daerah Subang, Garut sekarang Bandung Barat.

“Jadwal vaksinasi ini sudah ada jadwalnya masing-masing dan ditargetkan suntik vaksin ini selesai di bulan Maret. Untuk vaksin dari APBD pemprov, kita menyediakan 52.000 dosis untuk peternak secara gratis,” imbuhnya.

Sementara itu Pemprov Jabar telah menerbitkan surat edaran pengendalian PMK berupa pengetatan lalu lintas ternak agar hawan yang hendak masuk atau keluar suatu daerah wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Selain itu, agar tercipta kekebalan kelompok, para asosiasi ternak, feedlot, dan koperasi harus membeli vaksinasi mandiri bagi hewan ternak mereka serta hewan ternak yang berada di radius 3 kilometer dari lokasi kandang milik pengusaha.

“Kita sudah berupaya membuat surat edaran, jadi jalur-jalur yang dilewati masuk ke Jawa Barat harus melewati check poin, untuk memastikan kondisi hewannya sehat,” pungkasnya.***