HALOJABAR.CO – Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan sebanyak sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berakhir di Cimahi dan KBB.
Para pelaku curanmor ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi. Total ada 12 unit kendaraan sebagai barang bukti yang diamankan dari para pelaku.
Para pelaku itu masing-masing beraksi di sejumlah wilayah meliputi Margaasih Kabupaten Bandung, Kelurahan Cigugur Kota Cimahi, dan Cipatat serta di Desa Langensari Kecamatan Lembang, KBB.
“Mereka itu ditangkap dari enam laporan polisi yang diterima. Yakni tiga di Margaasih, 1 di Cimahi, 1 di Cipatat, dan 1 di Lembang dengan total 9 pelaku,” kata Wakapoles Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa 4 Februari 2025.
Andry mengatakan para komplotan pelaku Curanmor itu diringkus dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Kesembilan pelaku itu masing-masing berinisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN.
Komplotan tersebut merupakan spesialis pelaku curanmor yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Cimahi dan KBB. Bahkan terdapat satu pelaku yang baru keluar penjara pada bulan Oktober 2024.
“Ini ada beberapa yang baru keluar penjara atau residivis,” ucap Andry.
BACA JUGA: Jaga Kamtibmas, Polresta Bandung Gelar Patroli Rutin di Wilayah Soreang
Atas kejadian ini, masyarakat harus tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap bidikan para pelaku curanmor dengan menaruh kendaraan di tempat yang dapat diawasi dengan mudah hingga menggunakan kunci ganda.
Pasalnya, para pelaku curanmor dapat beraksi kurang dari satu menit sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor yang telah mereka incar. Biasanya mereka membobol kunci kontak dengan berbagai macam alat yang mereka miliki.
“Seperti kunci leter T atau obeng, dimana kendaraan yang dicuri rata-rata tidak perlu menghabiskan waktu satu menit, hanya beberapa detik saja,” tuturnya yang didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara kepada masyarakat yang sepeda motornya menjadi korban pencurian untuk menghubungi Polres Cimahi dan dapat mengambil sepeda motor secara cuma-cuma.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, ini ada 12 unit, di wilayah Margaasih, Cimahi, Cipatat dan Lembang silakan datang ke Polres Cimahi atau Polsek untuk mengkonfirmasi dan mengambil kendaraan tersebut tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.***