HALOJABAR.CO – Tiga pelaku pembobol toko minimarket Alfamart di beberapa lokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil diringkus.
Para pelaku pembobol minimarket yang kerap beraksi di wilayah KBB, diketahui merupakan komplotan yang semuanya berasal dari wilayah Sumatera Barat. Mereka masing-masing berinisial H, S dan RP, yang tercatat sudah membobol empat minimarket.
Seperti di Kecamatan Cikalongwetan dan Ngamprah, KBB. Dari aksinya para pelaku berhasil menggondol barang-barang berharga di dalam toko seperti rokok, susu, hingga uang yang tersimpan di dalam kasir atau brankas.
“Mereka ini, para pelaku, sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu melakukan pembobol Alfamart, di wilayah Cikalongwetan dan Haji Gofur (Ngamprah),” kata Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa 4 Februari 2025.
Aksi kejahatan mereka terakhir kali dilakukan pada 28 Januari 2025 dengan membobol minimarket di Jalan Ciawitali, RT 04/03, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat.
Pelaku masuk ke dalam toko dengan membobol minimarket melalui jendela, genting, hingga merusak pintu masuk. Para pelaku juga melubangi tembok menggunakan palu dan linggis agar bisa masuk ke dalam toko.
BACA JUGA: Meresahkan Warga Cimahi dan KBB, 9 Pelaku Curanmor Diringkus dari Lokasi yang Berbeda
Adapun modus operandi pelaku pembobol Alfamart dengan cara membobol dinding menggunakan palu, linggis serta obeng. Dari tangan pelaku anggota Satreskrim Polres Cimahi dan Unit Reskrim Polsek Cikalongwetan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti palu, linggis, pahat, hingga mata bor.
“Motifnya mereka ingin menguasai barang yang ada di minimarket seperti rokok, untuk kemudian barang curian itu dijual dan uangnya dipakai buat kebutuhan sehari-hari,” ujar Andry.
Menurutnya komplotan pembobol toko modern itu dipimpin oleh pria yang disebut kapten yakni yang berinisial S. Ia bertindak merencanakan sekaligus menjalankan aksinya. Setelah selesai, sang kapten yang berwenang membagi keuntungan hasil pencucian.
“Barang-barang hasil curian ini sudah dijual oleh pelaku kemudian keuntungannya dibagi kepada setiap orang mulai dari Rp300-500 ribu,” ucap Andry.
Atas tindakan itu, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Pelaku S mengaku telah membobol 4 toko modern di wilayah Bandung Barat sepanjang Desember 2024 hingga Januari 2025. Hasil barang yang dicuri dijual kembali kepada para pengecer dengan harga di bawah pasaran.