Ratusan Warga Rongga KBB Tuntut Kompensasi Pembayaran PLTA Upper Cisokan

PLTA Upper Cisokan
Areal PLTA Upper Cisokan KBB. (PLN)

HALOJABAR.CO – Warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga kini masih menuntut kompensasi pembayaran lahan yang dipakai untuk proyek PLTA Upper Cisokan.

Bukan hanya tanah milik warga, ada juga Tanah Kas Desa (TKD) Sukaresmi seluas sekitar 10 hektare lebih yang juga belum dibayar. Padahal proyek PLTA Upper Cisokan telah berjalan.

“Ada tanah warga dan juga TKD Sukaresmi yang belum dibayar imbas dari proyek PLTA Upper Cisokan di Kecamatan Rongga, KBB. Total luasnya sekitar 20 hektare,” kata Kepala Desa Sukaresmi Judin Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis 13 Februari 2025.

Judin menyebutkan, sebanyak 31 warga Desa Sukaresmi bahkan sudah datang menagih langsung ke PT PLN Unit Induk Pembangunan (IUP) Jawa Bagian Tengah, di Jalan Karawitan, Kota Bandung, tak membuahkan hasil, pada Rabu 12 Februari 2025.

Namun belum ada kejelasan kapan kompensasi pembayaran lahan warga tersebut akan dibayarkan. Di satu sisi lahan warga yang terkena dampak dari pembangunan PLTA saat ini sudah tidak bisa lagi dipakai untuk bertani dan bercocok tanam.

BACA JUGA: Ratusan Pemilik Kendaraan Korban Cairan Soda Api yang Bocor di Padalarang KBB Dapat Ganti Rugi

Berdasarkan data kantor Desa Sukaresmi, ada 131 orang pemilik tanah di Sukaresmi yang mengajukan ganti rugi pembayaran tanah kepada PLN. Tanah tersebut belum dibayarkan karena menunggu dari penilaian kelayakan dari pihak PT PLN IUP Jawa Bagian Tengah.

“Lahan yang diajukan pergantian itu merupakan tanah sisa dari pengadaan lahan di tahap awal. Lahan itu, tak masuk dalam kebutuhan utama proyek PLTA. Namun karena lokasi berdekatan dengan proyek serta ada sebagai warga ingin menjual seluruh lahannya, maka diajukan pembayaran ke pihak PLN,” terang Judin.

Menurutnya, statusnya adalah tanah sisa dari pengadaan tahap awal. Karena ada sebagian warga yang misalnya punya tanah 100 meter dan ingin dibeli semuanya. Tapi pihak PLN hanya butuh 50 meter, sehingga sisa 50 meter tanah itu diajukan untuk dibayar juga.

Sejauh ini pihak desa ditugaskan oleh pelaksana proyek untuk melakukan pendataan terhadap tanah sisa. Saat ini, sudah ada 131 orang masyarakat yang melaporkan. Datanya sudah diberikan ke pihak PLN guna ditinjau kelayakan ganti rugi yang direncanakan bakal dilaksanakan tahun 2025.

“Terkait kapan waktu pembayaran, itu kewenangan PLN, kami hanya mengusulkan. Sedangkan untuk TKD Sukaresmi rencananya tahun ini dibayar karena menunggu pelantikan gubernur terpilih, sebab ada tim khusus yang dilantik oleh gubernur sebelum pembayaran TKD,” pungkasnya.***