HALOJABAR.CO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengupayakan mustahik bisa masuk ke dalam jaminan perlindungan tenaga kerja.
Pasalnya mereka merupakan pekerja yang menjalankan aktivitas usaha sendiri untuk bisa memenuhi kebutuhannya namun di luar sistem resmi yang diatur.
“Pentingnya perlindungan pekerja bagi mustahik yang bekerja disektor informal,” kata Pimpinan Baznas KBB Waka 2 H Saiful Rachman, Jumat 28 Februari 2025.
Menurutnya, mereka bekerja tanpa adanya kontrak yang jelas, tanpa jaminan sosial dan juga perlindungan hukum untuk dirinya. Terkait hal ini pihaknya sudah membahasnya dalam pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan KBB
Pada pertemuan itu pimpinan Baznas KBB didampingi Staf Amil Hilmi. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan KBB dihadiri oleh Riris Nadia, Lolita, dan Prayudi.
Pria yang akrab disapa Kang Eful ini menyampaikan pada sisi kemanusian menjadi penting jaminan perlindungan untuk mustahik.
BACA JUGA: Baznas KBB Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1446 H, Ini Besarannya
Mengingat didalamnya ada amil di tingkat UPZ kecamatan, yang dalam hal ini sudah terdaftar dan iurannya ditanggung oleh Baznas KBB. Sedangkan pengurus UPZ desa dalam proses didaftarkan.
UPZ kecamatan dan desa aktivitasnya di lapangan melakukan sosialisasi dan penghimpunan zakat infaq shodaqah (ZIS) serta membantu penyaluran.
Seringkali mereka terkendala dengan jarak tempuh antara kecamatan dan desa yang tidak berdekatan dan kondisi jalan naik turun sehingga beresiko dalam aktivitas atau perjalanannya.
“Inilah dorongan untuk melibatkan pengurus UPZ kecamatan dan desa memiliki jaminan perlindungan termasuk juga pekerja informal lainya pada program BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KBB, Rosita menerangkan terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja informal seperti guru ngaji, marbot, petani, ojek dan lainnya sebagai upaya mitigasi resiko kerja.
Program Perlindungan Utama BPJS ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Adanya kesadaran menjadi kunci agar lebih banyak pekerja memperoleh jaminan perlindungan yang layak dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.***