HALOJABAR.CO – Kebijakan larangan study tour bagi sekolah ke luar provinsi oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akan diterapkan di Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan larangan study tour bukan hal yang baru melainkan kelanjutan dari Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 64/PK.01/Kesra Tahun 2024 yang diterbitkan pada masa Penjabat (Pj) Gubernur sebelumnya.
“Larangan study tour ke luar provinsi itu juga diterapkan di Kota Cimahi, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat,” ucapnya, Selasa 4 Maret 2025.
Menurutnya, salah satu pertimbangan utama dari hal tersebut adalah faktor keselamatan, mengingat beberapa kasus kecelakaan yang menimpa rombongan study tour. Seperti tragedi bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, yang merenggut 11 nyawa.
Untuk itu dirinya mendukung penuh kebijakan tersebut. Sebab, kegiatan study tour ke luar daerah hanya akan menambah beban biaya bagi orang tua dan meningkatkan risiko keselamatan bagi siswa.
BACA JUGA: Berbeda dengan Kebijakan Gubernur Jabar, Jam Masuk Kantor ASN Pemkot Cimahi Tak Berubah
“Alasan lainnya adalah pemborosan biaya, lalu keselamatan bagi anak-anak, dan membebani orang tua juga, karena kondisi ekonomi orang tua tidak sama,” tuturnya.
Ngatiyana menyarankan agar sekolah-sekolah di Cimahi mengadakan kegiatan edukasi di dalam kota sebagai solusi. Mengingat Kota Cimahi memiliki sejumlah destinasi wisata edukatif yang dapat dimanfaatkan tanpa harus bepergian jauh.
“Kalau memang ingin study tour, cukup yang dekat-dekat saja. Di Cimahi sendiri banyak tempat yang bisa dikunjungi untuk edukasi,” imbuhnya.
Ngatiyana juga menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada sekolah yang tetap mengadakan study tour ke luar daerah.
“Terkait sanksi, pasti ada, apalagi kalau sudah diingatkan tapi tetap tidak mau mengikuti aturan, maka harus siap menanggung risikonya,” kata dia.***