HALOJABAR.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi terus mengoptimalkan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Santiong di Cipageran, Cimahi Utara.
Optimalisasi TPST Santiong jadi salah satu solusi dari keterbatasan lahan yang ada di Kota Cimahi. Serta mengantisipasi terus meningkatnya buangan sampah di masyarakat setiap harinya.
“Kami mengupayakan efektivitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Santiong di Cipageran, serta terus mengembangkan dan mengoptimalkan TPS 3R,” kata Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Selasa 4 Maret 2025.
Menurutnya langkah tersebut dilakukan menyusul dikeluarkannya kebijakan pemberian sanksi paksaan bagi pemerintah yang masih menerapkan metode pengelolaan sampah open dumping.
Sehingga sistem pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) harus terus diperkuat. DLG Kota Cimahi tahun lalu telah menambah tiga lokasi baru, sehingga kini terdapat enam TPS 3R.
BACA JUGA: Konsep Open Dumping Dilarang, TPA Sarimukti Beralih ke Sanitary Landfill
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup kemungkinan bakal memberikan waktu bagi daerah untuk beradaptasi dengan kebijakan larangan sistem pembuangan sampah open dumping tersebut. Sehingga tidak langsung menutup semua TPA open dumping.
Kendati demikian, sambung dia, pemerintah daerah tetap dituntut untuk memperkuat sistem drop net persampahan agar lebih terukur dan tidak sepenuhnya bergantung pada TPA.
Apalagi target pengurangan sampah sebesar 60 persen yang telah ditetapkan oleh Pj Wali Kota Cimahi sebelumnya, Dicky Saromi, tetap menjadi prioritas utama dan dilanjutkan di pemerintahan saat ini.
“Kota Cimahi siap menghadapi perubahan ini, tetapi tidak bisa bekerja sendiri. Kalau saat ini masih melakukan berbagai pendekatan agar sistem pengelolaan sampah di tingkat kelurahan dan kecamatan lebih optimal,” kata dia.***