Bermodal Uang Palsu Rp100 Juta, Dua Pelaku Berbelanja di Pasar Panorama Lembang KBB

Uang Palsu Lembang
Dua tersangka pengedar uang palsu di Pasar Panorama Lembang, KBB, yang berhasil diamankan dengan barang bukti uang palsu Rp100 juta saat digiring di Mapolres Cimahi, Jumat 14 Maret 2025. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Uang palsu senilai Rp100 juta berhasil diamankan dari dua tersangka masing-masing Risma Hermansyah (41) dan Nana Permana (48) saat sedang dipakai belanja di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Lembang. Mereka tertangkap basah menggunakan uang palsu untuk transaksi membeli kopi, rokok, dan daging ayam potong.

“Kedua tersangka ditangkap di Pasar Panorama, Kecamatan Lembang, KBB pada Kamis (6/3) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis 14 Maret 2025.

Menurutnya, terungkapnya kasus ini saat kedua tersangka berbelanja di Pasar Panorama dan ada pedagang yang curiga dengan uang dari tersangka. Setelah dicek ternyata uangnya palsu, sehingga dilaporkan ke Polsek Lembang.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, petugas kemudian dilakukan pengejaran kepada dua tersangka, sampai akhirnya mereka diamankan saat itu juga.

BACA JUGA: Polres Cimahi Ringkus Tiga Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Dari pengakuan tersangka, uang palsu itu didapatkan dari seorang pria berinisial AE, yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Tersangka mengaku uang Rp100 juta pecahan Rp100 ribu itu didapat dari seseorang yang berinisial AE yang sampai saat ini kita lakukan pencarian dan pengejaran,” terang Tri.

Para tersangka memang sengaja datang ke Lembang buat ujicoba menggunakan uang palsu, tapi ketahuan. Mereka juga sengaja menyebarkan uang palsu tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Atas kejadian ini kami minta masyarakat waspada dan teliti dalam bertransaksi, karena saat digunakan kemarin tersangka beroperasi di malam hari,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka Nana mengatakan ia baru pertama kali menggunakan uang palsu tersebut untuk dibelanjakan di Pasar Panorama Lembang. Uang itu didapat dari seorang pria di Subang.

“Saya baru sekali ini, waktu itu dibelikan kopi, rokok, dan ayam potong 1,5 kilogram, tapi udah ketahuan,” imbuhnya.***