HALOJABAR.CO – Guna menghindari terjadinya penumpukan dan antrean karen tingginya animo masyarakat untuk pemutihan denda pajak kendaraan, Kantor Samsat Kota Cimahi menerapkan sistem ganjil genap bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pemutihan dan denda pajak kendaraan bermotor.
“Pelayanan di Samsat Cimahi memberlakukan aturan ganjil genap, untuk mengantisipasi lonjakan serta antrian panjang,” tutur Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Cimahi, Reni Astati di Kantor Samsat Cimahi, Rabu 9 April 2025.
Reni mengatakan pemberlakuan ganjil genap akan diberlakukan hingga akhir bulan April 2025. Sebab diakuinya, antusias masyarakat untuk mengurus tunggakan dan denda pajak kendaraan terus mengalami lonjakan hingga dua kali lipat dibandingkan hari biasa.
Adapun pihaknya pada hari kemarin sudah menerima Rp1,5 miliar penerimaan pajak. Jumlah itu mengalami peningkatan sekitar dua kali lipat jika dibandingkan hari biasa karena nilai rata-rata harian ada di kisaran sekitar Rp600 juta.
BACA JUGA: Animo Tinggi Masyarakat Jabar Bayar Pajak Kendaraan di Program Pemutihan
Dirinya mengakui jika masih banyak masyarakat yang belum menerima informasi secara untuk terkait pemutihan pajak yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
Untuk itu, Samsat Cimahi telah memasang berbagai spanduk terkait alur layanan yang dibutuhkan masyarakat di sejumlah sudut di area kantor Samsat Cimahi. Yang ditanyakan biasanya persyaratan, bagaimana alur, dan berapa estimasi biaya yang mereka bayarkan.
“Kami sudah sediakan spanduk yang sudah kami pasang, baik dari sop, alur layanan, maupun estimasi biaya yang harus mereka bayarkan. Di media sosial mau ada nomor yang bisa dihubungi untuk memudahkan masyarakat,” jelas Reni.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk memaksimalkan layanan, Samsat Cimahi juga membuka layanan pengampunan pajak di akhir pekan.
“Untuk layanan di Samsat Cimahi selama program pemutihan ini, buka juga di hari libur, sabtu dan minggu,” tandasnya.***