HALOJABAR.CO – Pemkot Cimahi diminta hati-hati dalam proses pembongkaran bangunan di kawasan Cihanjuang, karena diduga ada yang bersejarah.
Pemkot Cimahi sedang melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan serta kios di kawasan Cihanjuang tepatnya di Jalan Daeng Ardiwinata dan Jalan Rd. Demang Hardjakusumah.
Pembongkaran tahap pertama telah dilakukan menyasar kios-kios pedagang. Kemudian tahap kedua pembongkaran rencananya bakal dilakukan Pemkot Cimahi dengan menyasar bangunan Perpustakaan Daerah Kota Cimahi serta satu objek rumah pribadi yang diduga merupakan bangunan bersejarah karena diketahui merupakan peninggalan era kolonial Belanda.
Rencananya dua bangunan itu akan dibongkar pada tahap kedua setelah proses lelang proyek rampung. Tujuannya dalam rangka proyek pelebaran jalan serta pembuatan bundaran Cihanjuang agar mengatasi kemacetan.
Terkait hal ini pegiat sejarah dari Tjimahi Heritage, Iwan Hermawan mengatakan rumah tersebut bisa dikategorikan bangunan tua bercorak kolonial. Akan tetapi objek itu belum masuk sebagai kategori bangunan heritage atau cagar budaya.
“Kalau dilihat mungkin masuk kategori bangunan tua, tapi sudah ada perubahan atau renovasi, seperti tiang, jendela, dan pintu depan,” ucapnya saat dihubungi.
Dirinya menyarankan Pemkot Cimahi lebih dulu melakukan penelusuran dokumen sejarah serta analisis kekhasan arsitektur bangunan sebelum menjalankan pembongkaran.
BACA JUGA: Jalan Cihanjuang Diperlebar untuk Atasi Kemacetan, Rumah Warga Dibebaskan dan Dibongkar
Itu penting agar diketahui pasti bangunan tersebut memenuhi indikator persyaratan objek cagar budaya. Mengingat tidak semua bangunan tua dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya.
“Ada beberapa kategori dan indikator ketika bangunan disebut Heritage. Tapi idealnya sebelum dibongkar, diperiksa dulu dengan analisa dokumen sejarah,” tuturnya.
Pegiat Sejarah Cimahi lainnya, Machmud Mubarok menilai bangunan tersebut bisa masuk Objek Diduga Cagar Budaya atau ODCB. Namun, hal itu harus melalui kajian sejarah dan penelusuran kekhasan arsitektur bangunan.
“Kalau melihat dari ciri fisik bangunan, ya ini bangunan pasti dibangun zaman Belanda,” timpalnya.
Dijelaskannya penggunaan fondasi batu kali jadi cirinya. Bisa dikategorikan Objek Diduga Cagar Budaya, tetapi harus ada kajian awal dulu untuk memastikan sejarahnya dan nilai penting bangunan ini.
Dia berencana melakukan penelusuran literatur atau sejarah lisan yang berkaitan dengan bangunan tersebut. Dugaannya, objek itu merupakan rumah bekas pengawasan perkebunan jati di kota Cimahi karena letaknya berdekatan dengan Toponimi atau nama daerah Jati di Kawasan Cihanjuang.