HALOJABAR.CO – Tahun ini Pemkot Cimahi berencana akan menambah objek diduga cagar budaya (ODCB). Yakni Rumah Kebon Kopi (Gedong Anom), SMP Negeri 1, dan Rumah Dinas Wadan Pusdikhub
“Rencananya ada 3 yang akan kami tetapkan menjadi bangunan cagar budaya melalui SK pa wali kota di tahun ini,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Ares Rudhiansyah kepada awak media.
Berdasarkan data yang pihaknya miliki, jumlah objek diduga cagar budaya di Kota Cimahi, mencapai 64. Dari jumlah tersebut, 9 objek di antaranya sudah ditetapkan menjadi cagar budaya. Sehingga jika ditambah tiga lagi maka totalnya menjadi 12 ODCB.
Puluhan objek yang diduga cagar budaya tersebut telah didaftarkan ke Kementerian Kebudayaan. Sehingga nantinya bisa ditetapkan menjadi cagar budaya secara bertahap, tentunya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Kalau yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui surat keputusan wali kota di antaranya Stasiun Kereta Api Cimahi, Rumah Sakit Dustira, Gereja Santo Ignatius, Gedung The Historich eks Gedung Sudirman,” sebutnya.
Selain itu, lanjut dia, ada Rumah Potong Hewan (RPH), Bangunan SMPN 2, Bangunan Pemasyarakatan Militer II (Penjara Poncol), Bioskop Rio dan Bangunan Gerbang Makam Kerkhof.
BACA JUGA: Bangunan Bersejarah di Cihanjuang Dibongkar, Pemkot Cimahi Diminta Hati-hati
Lebih lanjut Ares menjelaskan, penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dimana dalam Undang-undang itu diamanatkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual.
Kendati demikian, sebelum ditetapkan objek yang diduga cagar budaya itu terlebih dahulu dilakukan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Hasil kajian itu kemudian akan disidangkan hingga keluar rekomendasi. Kemudian akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi,” jelasnya.
Setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, sambung Ares, pihaknya tentunya bakal melakukan pelestarian bangunan-bangunan tersebut.
Ares menilai, keberadaan bangunan-bangunan bersejarah di Kota Cimahi ini tentunya bisa menjadi bahan untuk mendapatkan pengetahuan dan bisa menjadi objek wisata bersejarah.
“Bukan hanya pemkot, tapi semua elemen masyarakat terkait harus ikut menjaga warisan budaya itu untuk generasi mendatang,” pungkasnya.***