HALOJABAR.CO – Mendekati Hari Raya Idul Adha 2025, Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB), semakin memperketat pengawasan distribusi hewan kurban.
Terutama hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah dan di jual di wilayah KBB. Itu dilakukan untuk menjamin kesehatan dan kelayakan semua hewan kurban.
“Kita melakukan mitigasi risiko penularan penyakit hewan seperti PMK dan LSD dengan memberikan pengawasan ketat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispernakan KBB Lukmanul Hakim, Selasa 13 Mei 2025.
Semua hewan kurban dari luar KBB tetap harus memperhatikan persyaratan lalu lintas berupa SKKH, hasil laboratorium, rekomendasi pengeluaran atau pemasukan saat melalulintaskan hewan atau produk hewan antar provinsi maupun kabupaten kota.
Kendati begitu, pihaknya mengizinkan hewan kurban dari luar daerah untuk masuk ke KBB. Dengan catatan harus terbebas dari penyakit, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) yang disebabkan oleh virus pox.
Selain itu, untuk menjamin kesehatan dan kelaikan hewan kurban, pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK yang terdiri dari unsur-unsur TNI, Polri, pelaku usaha peternakan, penyuluh lapangan, medik dan paramedik veteriner.
BACA JUGA: Dispernakan KBB Seleksi Ketat Sapi Kurban untuk Bantuan Presiden Prabowo
“Surat edaran tentang kewaspadaan penyebaran penyakit hewan menular strategis kepada para pelaku usaha, baik koperasi, bandar, dan peternak, sudah disebarkan. Semoga mereka semua turut waspada dan mengantisipasinya,” ucapnya.
Adapun sebanyak 58 petugas kesehatan dari dokter hewan, paramedic veteriner, penyuluh lapangan, mahasiswa kedokteran hewan, juga sudah disiapkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
Baik pemeriksaan ante mortem (sebelum disembelih) maupun pemeriksaan post mortem (setelah disembelih).
Sementara berdasarkan rekapitulasi laporan pemeriksaan hewan kurban tahun 2024, jumlah hewan yang diperiksa di KBB mencapai 12.272 ekor dari 261 lapak penjualan yang tersebar.
Pihaknya juga menyiapkan 10.000 kalung tanda sehat, pencetakan stiker sudah diperiksa sebanyak 200 lembar untuk dipasang di lapak yang sudah diperiksa, pencetakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) khusus untuk hewan kurban sebanyak 100 buku.
“Sosialisasi sudah dilakukan serta berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.***