89 Preman Diamankan Polres Cimahi, Ada yang Lakukan Pemalakan Hingga Bawa Senpi Rakitan

Preman Polres Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Polres Cimahi berhasil meringkus 89 preman yang kerap meresahkan warga di sejumlah wilayah di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Puluhan preman yang diamankan tersebut merupakan hasil dari operasi premanisme yang berkelanjutan yang digelar baik dari Polres Cimahi dan dari 13 Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi.

Mereka akan dijerat sejumlah pasal, seperti Undang-Undang (UU) Darurat terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi). Kemudian, pasal tentang pemerasan dari Pasal 368, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

“Ada juga yang akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup sampai dengan paling rendah 5 tahun penjara,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Senin 19 Mei 2025.

Menurutnya, sampai dengan hari ini, Satreskrim Polres Cimahi dengan jajaran telah mengamankan 89 orang, di mana 9 orang di antaranya berlanjut pada proses penyidikan.

BACA JUGA: Kawasan Lembang KBB Padat di Saat Libur Panjang Waisak, Polres Cimahi Lakukan Rekayasa One Way

Hal itu dilakukan lantaran beberapa orang yang diamankan terkait dengan dugaan tindak pidana, salah satunya kepemilikan senpi rakitan yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman atau meminta barang secara paksa kepada masyarakat.

Kemudian pihaknya juga mengamankan preman bernama Muslih dan Jeni Mulyadi. Kedua pelaku ini kerap kali membuat resah warga karena sering mabuk dan mengganggu Kamtibmas.

“Yang bersangkutan kerap mabuk dan menggunakan senjata tajam mencoba meminta uang atau barang secara paksa,” ungkapnya.

“Mereka meminta uang dan sebagainya. Bahkan, ada beberapa juga yang diamankan atas perbuatannya melukai seseorang karena salah paham dan ketersinggungan hingga muncul rasa ingin melukai,” sambung Niko.

Salah satu pelaku mengaku ada yang berasal dari Lampung dan berprofesi sebagai petani. Dia datang ke Kabupaten Bandung Barat sudah sejak Januari 2025.

Dia sudah berhasil mengambil motor Beat di Padalarang. “Motornya dijual senilai Rp2 juta dan mendapat bagian Rp1 juta,” kata dia.***