BNN Cimahi Siapkan Layanan Rehabilitasi Rawat Jalan dan Inap bagi Pecandu

BNN Cimahi Rehabilitasi
Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amran. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi menyiapkan layanan rehabilitasi rawat jalan dan inap bagi warga yang kecanduan narkotika dan ingin segera sembuh.

Selain itu ada juga fasilitas pendukung rehabilitasi seperti Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN), ruang konseling, ruang test urine, ruang laktasi, ruang perawatan, serta tenaga medis seperti dokter umum dan psikolog.

“”Rehabilitasi ini adalah proses pemulihan dan penyembuhan. Nanti ada pertemuan dengan perawat dan dokter, makanya kami siapkan,” tutur
Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amran, Kamis 12 Juni 2025.

Menurutnya kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya atau Napza di wilayah Kota Cimahi masih cukup tinggi.

Kebanyakan dari mereka adalah pemakai atau penyalahgunaan tiga jenis narkotika, yakni shabu, sintetis dan ganja.

Alhasil mereka harus menjalani proses rehabilitasi baik rawat jalan ataupun menginap. Berdasarkan data tahun 2025 di BNN Kota Cimahi ada sebanyak 60 penyalahguna narkotika tengah menjalani rehabilitasi rawat jalan.

“Ada 60 orang yang menjalani rehabilitasi rawat jalan, sementara 4 orang lainnya harus melakukan rawat inap,” sebutnya.

BACA JUGA: Petugas Gabungan Sidak 6 Warung di Cimahi yang Diduga Jadi Tempat Mangkal Siswa Bolos dan Pacaran

Sedangkan pada tahun 2024 BNN Kota Cimahi juga mencatat lebih dari 80 persen warga Cimahi berisiko terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan sebagian besar merupakan kalangan muda.

“Ada dari mereka yang datang secara sukarela untuk rehabilitasi, tapi ada juga yang kompulsori atau datang setelah ditangkap aparat kepolisian,” sambungnya.

Para pengguna yang datang itu bukan berstatus sebagai tersangka melainkan sebagai klien. Sementara bagi pengedar, tentu proses penanganan hukumannya bakal berbeda.

Adapun mayoritas pengguna yang datang ke BNN akan menjalani proses rehabilitasi, bukan diproses secara hukum.

“Rehabilitasi ini adalah proses pemulihan dan penyembuhan. Nanti ada pertemuan, tergantung perawat dan dokter, mau berapa kali pertemuannya,” tuturnya.

Yulius menyebut, untuk jenis rehabilitasi dibagi berdasarkan tingkat penyalahgunaan mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Bagi pasien dengan kategori ringan dan sedang, mereka bakal menjalani rawat jalan. Namun jika sudah masuk kategori berat, maka akan dilakukan rawat inap.

Dirinya tidak memungkiri adanya kendala dalam menangani pasien Napza rawat inap lantaran tidak didukung BPJS Kesehatan. Sebab Napza dianggap penyakit yang dibuat oleh orang itu sendiri, bukan penyakit yang datang begitu saja.