HALOJABAR.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyatakan, akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyebaran dan konsumsi miras yang meresahkan masyarakat di Kota Bandung.
“Pokoknya minol akan saya berantas. Minuman ini membawa banyak dampak negatif bagi masyarakat. Saya sebagai ketua satgas, akan all out untuk memberantasnya,” tegas Erwin usai menghadiri acara Grand Final Duta GenRe Kota Bandung tahun 2025, di Harris Hotel, Jumat 20 Juni 2025.
Erwin mengatakan, minuman keras bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga moral dan ketertiban sosial. Ia mengibaratkan minol dapat mencabut nilai-nilai keimanan dan menyebabkan perilaku menyimpang.
BACA JUGA: Peredaran Miras Ilegal Makin Marak, Wakil Wali Kota Bandung Buka Suara
“Orang yang minum minol bisa kehilangan arah, bahkan sampai melakukan tindakan kriminal seperti pembunuhan. Lebih dari itu, ada keyakinan bahwa orang yang minum minol, selama 40 hari 40 malam bisa tercabut imannya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pemerintah dan tokoh agama (ulama dan umaro) di Kota Bandung harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan.
“Kami, sebagai pemimpin dan tokoh masyarakat di Bandung, harus hadir memberikan rasa aman. Kami akan semaksimal mungkin menindak tegas peredaran minol demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Upaya pemberantasan minol ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pemkot Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung gerakan ini dengan melapor jika menemukan adanya penjualan minol ilegal di lingkungannya.***