HALOJABAR.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar siap menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengenai perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM).
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna mengatakan program pemutihan pajak yang sedianya berakhir pada akhir Juni ini, akan bergulir hingga September 2025.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur, kami akan melanjutkan program ini. Semua pegawai sudah siap. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Jasa Raharja selaku bagian dari Samsat yang melakukan pelayanan,” ujar Asep.
Salah satu hal yang mendasari keputusan perpanjangan program pemutihan pajak ini adalah animo masyarakat yang masih tinggi. Lonjakan kedatangan ke kantor Samsat rata-rata di kisaran 2.000 orang per hari.
Bapenda sudah menambah personel dari mahasiswa untuk membantu pelayanan, menambah saluran pembayaran dengan pemanfaatan teknologi melalui aplikasi, hingga mendatangi ruang publik untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan.
Jam operasional pun ditambah. Sabtu dan Minggu layanan di kantor tetap dibuka hingga siang hari. Mesin antrean elektronik dipasang untuk menjaga kondusivitas.
Asep mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja untuk meminta ada tambahan personel yang khusus berkaitan dengan tupoksi instansi tersebut.
“Kami terus mengevaluasi agar masyarakat nyaman. Antrean yang terjadi itu tidak terlepas dari antusias masyarakat, kami akan terus berusaha agar semua tetap kondusif dan nyaman,” jelas dia.
BACA JUGA: Animo Masyarakat untuk Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tinggi, Samsat Cimahi Berlakukan Ganjil Genap
Berdasarkan data, sejak program ini digulirkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada 20 Maret 2025 hingga 25 Juni 2025 terdapat 2,8 juta lebih KBM yang memanfaatkan program ini.
“Lalu, ada sekitar 2 juta kendaraan yang di tahun 2024 menunggak menjadi bayar kembali. Kami berharap perpanjangan program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” kata Asep.
“Setelah ini tentu kami juga berharap antusiasme tetap terjaga meski nanti program ini berakhir, seiring kepatuhan membayar pajak meningkat,” dia melanjutkan.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui media sosial pribadinya, Jumat (27/6).
Lalu, ia menyampaikan terdapat perbedaan di mana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dibayarkan dua tahun saja.
“Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan,” katanya.