HALOJABAR.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan berkonsultasi ke KPU provinsi dan KPU pusat, terkait nasib pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur independen, Sundaya-Aa Maulana di Pilkada KBB 2024.
Seperti diketahui berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual bakal calon Wakil Bupati Aa Maulana tidak memenuhi syarat pencalonan sehingga tidak dinyatakan lolos dari hasil perbaikan. Ketua Rois Syuriah PCNU KBB itu tidak memiliki ijazah SLTA.
“Untuk wakil dari calon perseorangan setelah dilakukan verifikasi administrasi kemudian verifikasi faktual, memang tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman, Sabtu 14 September 2024.
BACA JUGA: Terganjal Ijazah, Balon Wakil Bupati KBB dari Jalur Independen Mundur
Ripqi mengatakan sudah memberikan kesempatan kepada pasangan Sundaya – Aa Maulana untuk melengkapi kekurangan persyaratan tersebut sesuai tahapan. Namun, dokumen berupa ijazah tersebut tidak kunjung disetorkan hingga akhir masa perbaikan persyaratan administrasi pencalonan.
KPU KBB belum bisa memastikan kelanjutan pencalonan Sundaya sebagai bakal calon Bupati Bandung Barat usai bakal calon Wakil Bupati KH Aa Maulana dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga akan meminta arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.
“Kita lakukan konsultasi dengan KPU provinsi dan KPU RI. Kalau misalkan ada edaran atau surat ketentuan yang membolehkan untuk diganti bagi wakil yang tidak memenuhi syarat tentu kita akan sampaikan untuk segera menggantinya,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali dan Wakil Wali Kota, penggantian calon kepala daerah bisa dilakukan apabila berhalangan tetap, dijatuhi pidana dan tidak memenuhi syarat kesehatan.
BACA JUGA: Satlantas Polres Cimahi Beri Apresiasi Local Hero Penjaga Pintu Perlintasan Kereta Sebidang di KBB
Dalam PKPU itu pergantian boleh dilakukan apabila calon meninggal dunia, berhalangan tetap, serta tidak memenuhi syarat karena kesehatan. Sehingga itu bisa diganti.
Namun, dirinya mengatakan kelanjutan Sundaya di Pilkada 2024 akan ditentukan pada 22 September 2024 yang bertepatan dengan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
“Ini akan kita konsultasikan apakah bisa diganti atau tidak, keputusan akhirnya itu tanggal 22 September,” tandasnya.***