Pemkot Data Pelaku Usaha di Kebun Binatang Bandung, Ini Tujuannya

Bandung Zoo Kebun Binatang

HALOJABAR.CO – Pemerintah Kota Bandung mulai mendata pelaku usaha yang beraktivitas di dalam dan sekitar area Kebun Binatang Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal penataan pemanfaatan lahan milik Pemkot Bandung yang telah bersertifikat resmi.

Langkah ini menyusul kepastian hukum yang diperoleh Pemkot Bandung atas status lahan Kebun Binatang Bandung setelah proses panjang yang didukung Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati,” ungkap Kabid Inventarisasi Badan Milik Daerah Kota Bandung, Awal Haryanto, Senin, 30 Juni 2025.

Pendataan pelaku usaha dilakukan pada hari ini, baik untuk yang berada di area parkir (luar) maupun area dalam Kebun Binatang.

Sosialisasi lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di lokasi yang akan diinformasikan melalui surat undangan kepada seluruh tenan yang telah didata.

Nanti, setiap pelaku usaha diwajibkan mengisi formulir data, disertai dengan foto KTP dan data usaha.

Tim pendata dari kecamatan, Satpol PP, dan personel kewilayahan akan dibagi dua yang mendata di area luar (parkir) dan yang di dalam (area kios), dengan titik masuk dari gerbang Ganesha.

Tim Pendata terdiri dari Satpol PP dan Aparat kewilayahan bersama BKAD dan Bagian Hukum.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan aset negara yang akuntabel, Pemerintah Kota Bandung juga bersinergi dengan Kopsurgah KPK RI (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa penataan ini bukan hanya administratif, tetapi juga memiliki basis hukum kuat, serta dilakukan dalam koridor perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Jadi Tersangka, Pemkot Komitmen Amankan Seluruh Aset Kebun Binatang

Pendampingan dari pihak kejaksaan menjadi bagian dari upaya preventif untuk menghindari konflik hukum dan memberikan jaminan kepastian hukum dalam proses pemanfaatan lahan ke depan.

Dalam arahannya, Awal mengatakan, pendataan ini bukan bentuk penggusuran, tetapi penataan agar penggunaan lahan Pemkot sesuai dengan hukum dan asas keadilan.

“Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara,” tegasnya.

Bagian Hukum juga memperkuat bahwa dari aspek legalitas, lahan Kebun Binatang Bandung telah melalui proses panjang di BPN dan ranah peradilan, dan kini berstatus sah sebagai aset Pemkot Bandung. Karenanya, setiap aktivitas ekonomi di atasnya harus terdata, tertib, dan legal.