HALOJABAR.CO – Seorang buruh bangunan ditangkap petugas Satreskrim Polres Cimahi setelah cabuli seorang anak di bawah umur.
Nasib tragis dialami oleh anak perempuan yang masih berusia 12 tahun di Kota Cimahi, setelah jadi korban tindak pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Pelakunya adalah seorang buruh bangunan berinisial M (34) yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di balik jeruji besi Polres Cimahi serta terancam hukuman 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah cabuli anak di bawah umur.
“Tersangka ini adalah tetangga korban yang berprofesi sebagai buruh bangunan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa 17 September 2024.
Terbongkarnya kasus ini setelah pihak keluarga curiga dengan perilaku korban. Setelah dibawa ke rumah sakit dan diperiksa barulah diketahui jika korban telah mengalami tindakan pencabulan.
BACA JUGA: Pemilik Toko di Lembang KBB Diduga Jadi Korban Penipuan dengan Modus Hipnotis
Keluarga korban lalu melapor ke polisi dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung.
“Tersangka sempat dipanggil dua kali tapi justru kabur. Dia kini sudah dijadikan tersangka usai ditangkap di daerah Arjasari,” ucap Tri.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tersangka melakukan aksi biadabnya itu pada April 2024. Ketika itu korban bersama temannya sedang bermain, lalu mengambil dan membersihkan ikan.
Aksi korban yang sedang membersihkan ikan itu ternyata memancing tersangka untuk melakukan perbuatan bejatnya. Ketika itu tersangka memanggil korban dan membawanya ke sebuah tempat kosong.
“Saat teman-temannya masih membersihkan ikan, korban dipanggil, diajak ke sesuatu tempat dan pelaku memaksa kroban melakukan persetubuhan,” ucapnya.
BACA JUGA: Sudah Bayar Ratusan Juta untuk Hewan Kurban, Warga KBB Tertipu dan Lapor Polisi
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Atas kejadian ini kami mengimbau para orang tua untuk selalu melakukan kontrol dan pengawasan terhadap anaknya,” ujarnya.
Sedangkan tersangka M mengaku melakukan perbuatannya karena terdorong hawa nafsu ketika melihat korban bermain dengan teman-temannya. Perbuatan asusila kepada korban dilakukan sekali di tempat yang sepi.
“Saya terpancing hawa nafsu karena melihat celana korban tersingkap,” ucapnya singkat.***