Masuk Masa Reses Ketiga, Sekwan DPRD Kota Bekasi Jamin Anggaran tidak Dipotong

Reses DPRD Kota Bekasi

HALOJABAR.CO – Reses Ketiga DPRD Kota Bekasi dimulai sejak Jumat, 7 November 2025 ini. Tujuan dari masa reses ini adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

Hasil reses digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan pembangunan, anggaran, dan peraturan daerah agar sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat Kota Bekasi dan juga menjadi sarana memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat serta memastikan program pemerintah tepat sasaran dan transparan.

Memasuki masa reses ini, Sekretariat DPRD Kota Bekasi memastikan anggaran reses untuk 50 anggota dewan tidak mengalami pemotongan. Penegasan ini disampaikan menjelang pelaksanaan Reses Ketiga Tahun 2025, yang akan digelar serentak pada 7 hingga 12 November 2025.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, Lia Erliani, menjamin bahwa dana untuk penjaringan aspirasi masyarakat tersebut tetap utuh. “Untuk pagu anggaran pelaksanaan reses tidak ada perubahan,” ujar Lia menegaskan.

Meskipun Pemkot Bekasi tengah melakukan proses efisiensi anggaran, pagu anggaran untuk kegiatan reses dewan tidak mengalami perubahan atau pemotongan. Lia menuturkan yang terjadi bukanlah pemotongan, melainkan penyesuaian harga satuan agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: Resmikan PET Scan di RS Mitra Bekasi Timur, Wawali Harris Bobihoe: Pelayanan Kesehatan Makin Memadai

“Hanya ada penyesuaian, disesuaikan dengan standar satuan harga (SSH) yang berlaku,” ungkap Lia.

Penegasan ini memberikan kepastian kepada seluruh anggota dewan untuk dapat melaksanakan fungsi mereka dalam menyerap aspirasi masyarakat tanpa terkendala masalah anggaran.

Sesuai ketentuan, dalam masa reses ini setiap anggota DPRD diwajibkan untuk memastikan aspirasi warga dapat terwakili dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi ini kemudian akan dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

”Pelaksanaan Reses yang dilakukan oleh para Anggota DPRD diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat maupun menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh hasil penjaringan aspirasi tersebut akan didokumentasikan.

“Dengan selanjutnya dimasukan ke dalam dokumen reses yang nantinya akan di-Paripurnakan,” pungkas Lia.***