Kembalikan Fungsi Saluran Air dan Cegah Banjir, Pemkot Bekasi Gencarkan Pembongkaran Bangunan Liar

bangunan liar bekasi

HALOJABAR.CO – Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari ini Senin sampai dengan Selasa, 10-11 November 2025 melakukan pembongkaran bangunan liar di atas saluran air di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air sebagai upaya meminimalisasi potensi bencana banjir.

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Kemudian, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dinas Lingkungan hidup Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kelurahan Margahayu.

Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5417/Distaru.Dalru tanggal 6 November 2025, Pembongkaran Bangunan ini dikarenakan bangunan tersebut melanggar sesuai dengan Peraturan antara lain:

A. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

B. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

C. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar yang Berdiri di Atas Saluran Air di Kelurahan Margahayu

D. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang;

E. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;

F. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;

G. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;

H. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;

I. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi diwakili oleh Penata Ruang Ahli Muda, Tarmuji, menegaskan, terdapat bangunan yang berdiri di atas saluran air.