DPRD Kota Bekasi Awasi Penyertaan Modal BUMD, Untuk Dongkrak PAD 2026

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim

HALOJABAR.CO – Penyertaan modal pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan BUMD agar mampu meningkatkan pelayanan publik sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, tanpa regulasi yang jelas, kebijakan tersebut rawan menuai kritik.

Menyikapi hal ini Dewan, Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memastikan akan melakukan pengawasan intensif terhadap penyertaan modal yang telah dialokasikan kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bekasi.

Langkah tersebut ditempuh guna memastikan dana yang bersumber dari APBD benar-benar memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban fiskal.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa pihaknya akan memonitor secara serius pemanfaatan penyertaan modal tersebut. “Sementara ini kan sudah banyak penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD dan kita akan memonitor itu. Kita berharap di tahun 2026 ini BUMD mensupport PAD,” ungkap Arif.

Ia menekankan bahwa BUMD sebagai entitas bisnis milik daerah semestinya mampu menghasilkan laba dan menyumbang dividen bagi kas daerah.

“BUMD ini kan badan usaha. Badan usaha tentunya menghasilkan PAD, bukan merugikan. Kita akan lihat apakah BUMD ini bisa atau tidak menghasilkan loding sektor ekonomi terhadap Kota Bekasi. Justru jangan merugikan PAD di Kota Bekasi,” tuturnya.

Menurut Arif, pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah agar tetap transparan dan akuntabel. Ke depan, DPRD berharap penyertaan modal tidak sekadar menjadi formalitas anggaran, melainkan strategi bisnis daerah yang terukur, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan serta kesejahteraan warga Kota Bekasi.