HALOJABAR.CO – Pemerintah dan DPRD di Kota Bekasi mendorong adanya pemberian insentif sebesar Rp500 ribu per bulan bagi para guru ngaji sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam membina pendidikan keagamaan di tengah masyarakat. Kebijakan ini dinilai penting untuk mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan Al-Qur’an di lingkungan masjid, mushola, maupun rumah-rumah warga.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi mendorong pemberian insentif bulanan sebesar Rp500 ribu bagi guru ngaji lekar atau ustadz kampung guna memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam membina moral generasi muda di tingkat lingkungan. Guru ngaji juga dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda. Selain mengajarkan membaca Al-Qur’an, para guru ngaji juga menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, dan kedisiplinan kepada anak-anak sejak usia dini.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, S.Sos menjelaskan para ustadz kampung tersebut memiliki peran vital dalam meletakkan fondasi religiusitas anak-anak, meskipun mereka bekerja tanpa ikatan lembaga formal.
Menurutnya, selama ini, kendala administrasi seperti ketiadaan badan hukum sering kali menjadi penghalang bagi mereka untuk mengakses bantuan dari pemerintah.
“Selama ini guru ngaji kampung atau guru ngaji lekar belum mendapat perhatian. Padahal mereka secara ikhlas turut serta menciptakan generasi penerus yang religius,” ungkap Rizky Topananda .
Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan pesantren atau madrasah yang memiliki legalitas lengkap, guru ngaji lekar biasanya mengajar secara mandiri di rumah atau musala tanpa honor tetap.
Oleh karena itu, Fraksi PKB mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum khusus agar pemberian insentif ini memiliki landasan anggaran yang kuat dan tidak berbenturan dengan aturan administrasi.
“Mereka jangankan mengurus lembaga, fokusnya hanya mengajar anak-anak di lingkungan. PKB menilai justru karena mereka bergerak di ranah nonformal, negara perlu hadir memberi pengakuan konkret,” lanjutnya.
DPRD berharap program ini dapat segera direalisasikan dalam penganggaran daerah, sehingga para guru ngaji yang selama ini berkontribusi besar bagi pendidikan keagamaan masyarakat dapat merasakan dukungan nyata dari pemerintah.
Dengan adanya insentif tersebut, diharapkan kualitas pendidikan Al-Qur’an di Kota Bekasi semakin meningkat sekaligus memperkuat nilai-nilai religius di tengah kehidupan masyarakat perkotaan. Dengan adanya insentif yang layak dan payung hukum yang jelas, pengabdian para ustadz kampung diharapkan tidak lagi berjalan sendiri dalam menjaga fondasi moral masyarakat Kota Bekasi.





