HALOJABAR.CO — DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna. Langkah strategis ini diambil sebagai instrumen hukum yang lebih kokoh untuk menata berbagai dinamika dan persoalan krusial perkotaan, mulai dari maraknya parkir liar, penataan reklame, pengawasan bangunan bermasalah, hingga pemanfaatan ruang publik dan gangguan ketertiban sosial lainnya.
Rapat paripurna pengesahan regulasi baru tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, didampingi jajaran pimpinan lainnya yakni Ketua DPRD Asep Mulyadi, Wakil Ketua I Toni Wijaya, dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih. Momentum penting bagi penataan ibu kota Provinsi Jawa Barat ini juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, serta perwakilan dari jajaran organisasi perangkat daerah terkait.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan intensif hingga proses evaluasi formal dari Gubernur Jawa Barat kini telah rampung dilaksanakan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi dari pihak gubernur sama sekali tidak menyentuh atau mengubah substansi pokok yang telah disepakati bersama oleh legislatif dan eksekutif, melainkan hanya berfokus pada penyempurnaan aspek administratif normatif.
“Perubahan yang disampaikan sifatnya minor. Hanya ada penyesuaian pada satu pasal terkait batas waktu penyusunan peraturan wali kota dari dua tahun menjadi satu tahun agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maya Himawati saat memberikan laporan dalam sidang paripurna tersebut.
Lebih lanjut, Maya menjelaskan bahwa keberadaan regulasi ini menjadi sangat mendesak dan krusial bagi masa depan kota berjuluk Paris van Java tersebut. Mengingat kedudukan strategis Kota Bandung yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat pemerintahan provinsi, melainkan juga episentrum pergerakan pendidikan, perdagangan, jasa, pariwisata, hingga industri kuliner, mobilitas penduduk di kota ini tercatat sangat tinggi dan dinamis setiap harinya. Kondisi tingginya aktivitas masyarakat dan pendatang tersebut menuntut pemerintah daerah untuk memiliki payung hukum solid yang mampu menjamin keamanan, kenyamanan, serta ketertiban umum secara berkelanjutan. Melalui regulasi anyar ini, penegakan hukum di lapangan diharapkan dapat berjalan dengan kepastian yang lebih jelas, tegas, terukur, sekaligus inklusif terhadap kepentingan publik dan daya tarik wisata daerah.
“Kami ingin memastikan masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung dapat merasakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Semua itu diatur agar Kota Bandung semakin tertata dan memiliki kepastian hukum dalam penegakannya,” tambahnya menekankan urgensi aturan baru tersebut.
Perda ini secara komprehensif memuat ketentuan mengenai 12 jenis ketertiban yang mengikat berbagai sektor strategis dalam ruang lingkup kehidupan perkotaan modern. Produk hukum terbaru ini sekaligus resmi menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 yang dinilai sudah kurang relevan dengan akselerasi dinamika sosial dan regulasi tingkat nasional yang berlaku saat ini. Maya berharap perda yang baru saja diketuk palu ini tidak hanya dipandang sebagai alat pemukul atau instrumen penegakan hukum yang kaku, melainkan mampu menjadi pemantik utama dalam membangun budaya tertib yang tumbuh dari kesadaran kolektif masyarakat itu sendiri.
“Tujuan utamanya bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi menciptakan keteraturan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bandung,” pungkas Maya menutup penjelasannya mengenai arah kebijakan jangka panjang perda tersebut.






