HALOJABAR.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan sebanyak lima pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada KBB 2024.
Para paslon di Pilkada KBB 2024 adalah pasangan Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga (Dilan), Sundaya-Asep Ilyas (Berdaya Pasti Berhasil), Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail (Jelas), Edi Rusyandi-Unjang Asari (Edun) dan Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman (Hade).
“Kami sudah menetapkan ada lima pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada KBB,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman kepada wartawan, Senin 23 September 2024.
BACA JUGA: Jumlah DPT Pilkada KBB Lebih Kecil Dibandingkan Pemilu Serentak 2024
Menurutnya setelah ditetapkan pada Minggu 22 September 2024, kelima paslon akan mengikuti tahap pengundian nomor urut pada hari ini. Semuanya sudah memenuhi syarat dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut.
Disinggung soal munculnya banyak pertanyaan terkait dengan pasangan dari calon perseorangan yakni penggantian Aa Maulana oleh Asep Ilyas, Ripqi menyebutkan jika berkas persyaratan bakal calon wakil bupati dari perseorangan Asep Ilyas sudah lengkap.
“Dokumen Asep Ilyas sudah lengkap dan memenuhi syarat, klarifikasi dokumen ke sekolah selesai satu hari dan tes kesehatan juga hari Jumat selesai,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPU KBB Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana menambahkan, telah mengirimkan surat undangan kepada berbagai pihak ihwal pelaksanaan pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
BACA JUGA: Ribuan Pegiat dan Komunitas Senam Dukung Pasangan EDUN di Pilkada KBB
“Total 600 sampai 700 orang. Itu menyesuaikan ruangan untuk pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat,” ucap Cep.
Cep menegaskan acara undian nomor urut kelima Paslon tersebut sesuai dengan standar operasional pelaksanaan (SOP) dari KPU RI. Namun karena ada klausul keleluasaan KPU Kabupaten/Kota, dimana pelaksanaannya bisa menampilkan pertunjukan yang bernuansa kearifan lokal.
“Berkaitan teknis pengundian nomor urut itu kami mendapatkan surat dinas berupa standar operasional pelaksanaan (SOP) dari KPU RI. Isinya bahwa pelaksanaan pengundian nomor urut untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati itu sama persis dengan pengundian nomor urut di Pilpres kemarin,” pungkasnya.***