HALOJABAR.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyatakan dukungannya terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna. Tiga regulasi yang dibahas tersebut meliputi perubahan Perda Pengelolaan Sampah, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan skema tahun jamak, serta Raperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung. Meski memberikan lampu hijau, PKS menegaskan beberapa catatan penting agar aturan baru ini benar-benar membawa kemaslahatan nyata bagi masyarakat dan tidak membebani daerah di kemudian hari.
Terkait pengelolaan sampah, PKS mendorong perubahan regulasi agar lebih berorientasi pada pengurangan sampah dari sumbernya dan meningkatkan partisipasi aktif warga. PKS juga mendukung pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Namun, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Deni Nursani, mengingatkan bahwa implementasinya harus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan efisiensi anggaran. “Pengelolaan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi beban lingkungan, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan energi bagi masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Deni.
Sorotan tajam juga diberikan PKS pada proyek pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak (multiyears). PKS meminta Pemkot Bandung menyelesaikan seluruh potensi konflik sosial di sekitar lokasi Gedung Inspektorat sebelum proyek dimulai. Sementara untuk RSUD, PKS memberikan catatan tebal agar proses konstruksi fisik sama sekali tidak mengganggu kenyamanan dan pelayanan kepada pasien yang sedang berobat. Deni menekankan pentingnya perencanaan matang, kepastian pendanaan, serta pengawasan ketat agar proyek strategis ini berjalan bersih tanpa membebani APBD di tahun-tahun mendatang. “Kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis ini. Keterbukaan informasi dan pengawasan harus menjadi perhatian utama,” katanya tegas.
Terakhir, mengenai Raperda BPR Kota Bandung, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah dalam memperkuat lini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor keuangan. PKS berharap payung hukum yang baru ini dapat melahirkan sistem tata kelola BPR yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, BUMD tersebut diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang sehat sekaligus berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung secara merata.






