Begal Motor di Padalarang KBB Ternyata Komplotan Warga Cianjur, Salah Satu Pelaku Masih Pelajar SMA

Begal Motor Padalarang KBB
Foto : Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto meminta keterangan dari komplotan begal yang berhasil dibekuk usai aksi mereka terekam kamera CCTV di wilayah Padalarang, KBB, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 23 September 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Komplotan begal motor yang melukai korbannya di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ternyata merupakan warga Kabupaten Cianjur.

Mereka kerap melakukan aksinya di perbatasan wilayah antara Cianjur dan KBB yang masuk wilayah hukum Polres Cimahi.

Para pelaku tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Mereka adalah DS, FF, AT, AN dan FH yang masih berstatus pelajar dan duduk di bangku kelas X salah satu SMA di Cianjur.

“Total ada enam pelaku, tapi baru lima yang diamankan. Untuk satu pelaku masih buron, tapi identitasnya sudah diketahui,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 23 September 2024.

Tri mengungkapkan, aksi para pelaku begal motor ini sempat viral di media sosial. Mereka terekam CCTV saat melakukan aksinya di Jalan Raya Purwakarta, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, KBB, pada Rabu 18 September 2024 dini hari.

BACA JUGA: Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Buru Begal Motor yang Lukai Korbannya di Padalarang KBB

Tidak hanya itu, setelah melakukan aksi di Padalarang mereka pun melakukan aksi serupa saat dalam perjalanan pulang menuju Cianjur, tepatnya di wilayah Cipatat, KBB. Termasuk tiga aksi lagi di wilayah Cianjur dalam malam yang sama.

“Sambil melanjutkan perjalanannya pulang ke Cianjur mereka juga kembali melakukan pembegalan. Total dalam semalam itu mereka melakukan aksi pembegalan di lima TKP,” sebut Tri.

Dikatakannya, para pelaku mencari sasaran secara berkelompok dan setelah menemukan targetnya mereka langsung mendekati korban. Mereka memastikan dulu situasi aman dan sepi sebelum merampas motor milik korban.

Seperti yang terjadi di lokasi pertama di Jalan Raya Purwakarta, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, pelaku langsung menyasar kendaraan roda dua milik korban. Bahkan melukai korban di bagian punggung dan tangan.

Sedangkan di TKP kedua di wilayah Cipatat, pelaku sempat melakukan penyerangan, namun tidak mengenai korban. Saat itu modus pelaku ada permasalahan dengan pacar korban sehingga menghentikan motor mereka.

BACA JUGA: Warga KBB Jadi Korban Begal Usai Mengisi BBM di Padalarang, Motor Honda Beat Raib Dibawa Kabur

“Motifnya itu, pura-pura ada masalah dengan pacar korban yang saat itu sedang membonceng pacarnya. Setelah itu mereka mengambil motor, hp dan tas yang berisi uang Rp400.000,” terangnya.

Tri meminta kepada pelaku yang masih DPO untuk menyerahkan diri kepada polisi, sebab pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya tegas dan terukur. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.