HALOJABAR.CO – Tiga bangunan bersejarah di Kota Cimahi resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya di tahun 2024.
Penetapan tiga bangunan cagar budaya tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah.
Tiga bangunan itu adalah SMPN 2 Cimahi yang merupakan bekas Juliana School, Rumah Potong Hewan (RPH) atau Abattoir, kemudian bangunan Gerbang Kerkof.
“Tiga cagar budaya yang sudah ditetapkan ini tidak terlepas dari proses usulan yang dilakukan oleh Tim Cagar Budaya yang kemudian dikaji oleh Disbudparpora dan ditetapkan SK-nya,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi belum lama ini.
BACA JUGA: Parkir Sembarangan, Puluhan Kendaraan di Cimahi Terkena Razia hingga Digembok Petugas
Hingga saat ini total sudah ada sembilan bangunan di Kota Cimahi yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya. Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol) ditetapkan pada tahun 2021, Bangunan Rumah Sakit Dustira yang ditetapkan pada tahun 2021, Bangunan Gedung Sudirman (Gedung The Historich) ditetapkan tahun 2022.
Lalu Stasiun Kereta Api Cimahi ditetapkan pada tahun 2022, Eks Bioskop Rio yang ditetapkan pada tahun 2023, Bangunan Gereja Santo Ignatius ditetapkan pada tahun 2023, Bangunan SMPN 2 Cimahi ditetapkan pada tahun 2024, Bangunan Gerbang Kerkhof ditetapkan pada tahun 2024, dan Abattoir Cimahi ditetapkan pada tahun 2024.
Dicky menjelaskan, penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di UU itu diamanatkan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual.
Menurutnya, penetapan Gerbang Kerkhof Leuwigajah sebagai bangunan cagar budaya tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2341-Disbudparpora/2024 Tanggal 18 September 2024.
BACA JUGA: Pemkot Cimahi Lakukan Desimenasi Pendataan Bangunan Gedung Milik Pemerintah
Bangunan SMPN 2 ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2340-Disbudparpora/2024 Tanggal 18 September 2024. Sementara RPH dalam Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2342-Disbudparpora/2024 Tanggal 18 September 2024.
“Selain mandatori Undang-undang Nomor 11 tentang Cagar Budaya, tetapi lebih dari pada itu adalah bahwa kita melakukan pelestarian ini dalam rangka untuk mengenali sejarah Kota Cimahi,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, usai ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya pihaknya pun bakal melakukan pelestarian bangunan-bangunan tersebut. Yaini dengan menganggarkan untuk renovasinya tapi tidak menghilangkan unsur cagar budayanya.