“Kalau untuk pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” jelasnya.
Untuk di Bandung Barat, ungkap Hasanuddin, tercatat sekitar 5.000 penyandang disabilitas yang masuk dalam kategori usia kerja dan 20 persen perusahaan di KBB sudah mau menerima mereka untuk bekerja.
Masih minimnya penyandang disabilitas diterima di berbagai perusahaan itu karena perusahaan banyak yang belum menyiapkan fasilitas atau sarpras bagi mereka, seperti aksesibilitas fisik maupun informasi.
“Kami sudah bekerjasama dengan Indonesia Bhadra Utama atau IBU Foundation yang fokus melakukan pendampingan terhadap penyandang disabilitas,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Hasanuddin, bagi para pelamar tidak perlu membawa persyaratan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat agar tidak membebani para pelamar. Mereka cukup melampirkan ijazah terakhir, kartu identitas, surat keterangan lulus dan surat lamaran.
“Untuk SKCK dan surat keterangan sehat nanti saja menyusul saat sudah benar-benar diterima dan bekerja agar tidak membebani para pelamar,” pungkasnya.***