HALOJABAR.CO – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pengecekan lapangan terkait perizinan pembangunan perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah.
Adapun Komisi III DPRD KBB mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat yang mempertanyakan dasar pengembang perumahan Paradiso Residence membangun dan membuat jembatan di atas saluran air.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan, bahwa pembangunan perumahan Paradiso Residence jadi sorotan. Makanya hari ini kami undang pihak terkait untuk memperlihatkan dokumen perizinannya,” kata Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys saat ditemui usai rapat pengawasan di Cisarua, Selasa 7 Januari 2025.
Menurutnya dari hasil pengecekan DPRD KBB terkait dokumen perizinan perumahan yang dimiliki oleh pengembang perumahan Paradiso Residence, diketahui semuanya sudah berizin. Bahkan pengesahan izinnya dari Pemda KBB ada yang sudah selesai sejak tahun 2017.
Tahap pertama pembangunan sudah dilakukan dan ada unit yang telah ditempati. Sekarang akan melakukan pembangunan tahap kedua namun site plan-nya tetap satu lokasi. Tapi akan ada jembatan untuk menghubungkan lokasi tahap satu ke tahap dua.
BACA JUGA: Dipanggil Dua Kali oleh DPRD KBB, Pengembang Wisata Grand Hotel Lembang Mangkir
“Hasil konfirmasi, semua izinnya lengkap untuk tahap satu dan dua, termasuk izin membuat jembatan penghubung. Jadi berikan ruang ke pihak developer untuk membangun karena izin sudah ada dari Pemda KBB, itu berarti sah,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini memberikan apresiasi kepada pihak developer yang mau mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Diharapkan itu jadi preseden yang baik dan dilakukan oleh semua pelaku usaha agar tempuh dulu izin baru membangun.
“Saya liat ini bagus, izin dulu baru bangun, karena tidak sedikit pengusaha yang membangun dulu baru proses izin menyusul. Bagaimana pun Komisi III akan konsen terhadap pembangunan dan perizinan di semua wilayah KBB untuk menaikan PAD,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Triputra Sakti Propertindo selaku pengembang Paradiso Residence, Andry Barlian membenarkan jika kedatangan Komisi III DPRD KBB untuk melihat perizinan. Pihaknya lalu menyampaikan semua kelengkapan dokumen perizinan yang diminta.
“Kami sampaikan perizinan sudah ada, dari tahap awal tahun 2017 dan yang kedua di tahun 2020. Seperti perizinan Site Plan, IMB, Amdal Lalin, dan juga pembangunan jembatan,” sebutnya.***







