Butuh Biaya Persalinan Istri yang Sedang Hamil, Warga Cipatat KBB Nekat Curi Laptop di Sekolah

curi laptop istri hamil
Tersangka E (kiri) yang telah melakukan pencurian barang-barang elektronik dari dua sekolah di KBB saat dimintai keterangan oleh Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan di Mapolres Cimahi. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Terdesak biaya persalinan sang istri, seorang suami di Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat curi perangkat laptop di sekolah.

Pria berinisial E (28) itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi dan Unit Reserse Kriminal Polsek Cipatat, beserta sejumlah barang bukti.

Pelaku melakukan pencurian di sejumlah sekolah di daerah Kecamatan Cipatat, KBB, tepatnya di SDN Sukasari di Kampung Sukarame, RT 06/02, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, pada 13 Januari 2025.

“Pelaku melakukan aksi pencurian dengan membobol sekolah, total ada dua sekolah yang sudah dibobol pelaku,” kata Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan di Mapolres Cimahi, Rabu 5 Februari 2025.

Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula ketika polisi mendapat laporan dari pihak SDN Sukasari. Kemudian selang beberapa hari ada juga laporan dari SDN Cipatat 1 di Kampung Sakola, RT 01/04, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat.

BACA JUGA: Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus, Beraksi di Wilayah KBB

Dari dua kali kejadian pencurian itu pelaku beraksi sekitar pukul 05.30 WIB dengan cara mencongkel pintu sekolah menggunakan obeng. Jadi waktu yang dimanfaatkannya adalah sebelum aktivitas sekolah dimulai.

“Dia beraksi di pagi hari sebelum proses pembelajaran dimulai, dengan cara mencongkel pintu sekolah menggunakan obeng,” terang Andry.

Pelaku lantas berhasil menggondol barang-barang berharga yang ada di sekolah dan belum sempat dijual. Seperti 17 komputer laptop, 1 unit printer, 3 unit proyektor, 1 unit keyboard, 1 unit fingerprint, 1 pasang microphone, 1 buah tripod kamera dan 2 buah tenda.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sebutnya.

Tersangka E mengaku sudah melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama istrinya. Barang-barang hasil curiannya di sekolah itu akan dijualnya dengan sistem cash on delivery (COD).

“Rencana saya mau jual barang-barangnya secara COD untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk biaya persalinan karena istri lagi hamil,” tandasnya.***