Demi Keselamatan, SMAN 2 Cimahi Larang Siswa tak Memiliki SIM Bawa Motor

SMAN 2 Cimahi Motor
SMAN 2 Cimahi menerapkan kebijakan larangan siswa yang belum memiliki SIM membawa kendaraan ke sekolah demi keselamatan sesuai dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Pihak SMAN 2 Cimahi melaksanakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang siswa SD, SMP, dan SMA yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Adapun kebijakan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 2 Cimahi, Uus Suhara mengatakan pihak sekolah sudah sejak lama menerapkan larangan bagi siswa yang belum memiliki SIM untuk membawa motor ke sekolah.

“Meski ini bukan kebijakan baru di SMAN 2 Cimahi, tapi sejak lama kami sudah melarang siswa membawa motor sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan mereka,” kata Uus, Kamis 8 Mei 2025.

Dikatakannya, larangan ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan hukum, tapi juga langkah preventif terhadap risiko kecelakaan yang dapat terjadi jika siswa belum layak mengendarai kendaraan bermotor.

Kendati ada saja yang coba mengakali aturan misalnya dengan memarkirkan motor jauh dari sekolah. Tapi sekolah tetap melakukan patroli dan razia secara berkala, bekerja sama dengan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Pemkot Cimahi Siapkan Dua Pusdik untuk Pembinaan Siswa Sekolah Nakal

Razia tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan knalpot standar, serta aspek keselamatan lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, pihak sekolah tak segan memberi tindakan tegas.

“Kami tahu siapa yang berjalan kaki, siapa yang diantar, dan siapa yang membawa motor. Data ini kami update secara berkala untuk memperkuat pengawasan,” tuturnya.

“Upaya ini juga dibarengi pendekatan persuasif dan sosialisasi intens kepada siswa. Harapannya, siswa bisa memahami aturan ini dibuat bukan untuk membatasi kebebasan mereka, tapi demi keselamatan dan tanggung jawab bersama,” sambung Uus.

Menurutnya setelah sistem zonasi diterapkan pihaknya mencatat rata-rata jarak rumah siswa ke sekolah hanya sekitar 600 meter jarak yang masih memungkinkan ditempuh dengan berjalan kaki.

Sementara untuk siswa dari jalur prestasi atau jalur lain yang rumahnya lebih jauh, diperbolehkan membawa kendaraan, asalkan memiliki SIM dan kelengkapan surat kendaraan. Adapun sebagian besar siswa kelas 10 dan 11 belum berusia 17 tahun, sehingga belum layak secara hukum membawa kendaraan.

“Jika terjadi kecelakaan, sekolah juga bisa ikut bertanggung jawab, apalagi jika motor dibawa tanpa izin atau surat lengkap,” imbuhnya.

Nailah Azizah, siswi kelas 11 SMAN 2 Cimahi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini meski ada pro dan kontra di kalangan siswa. Dia pun sepakat bahwa syarat memiliki SIM adalah langkah yang tepat untuk keselamatan.