DPRD KOTA BANDUNG MENGESAHKAN PERDA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PERILAKU SEKSUAL BERISIKO DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita

HALOJABAR.CO – DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan
Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita menjelaskan
bahwa regulasi ini lahir dari keprihatinan bersama terhadap berbagai persoalan yang
berkembang di tengah masyarakat. Meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular
seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk
kekerasan seksual menunjukkan bahwa Kota Bandung memerlukan langkah yang
lebih sistematis dan berkelanjutan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian.

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa
perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Namun, kemudahan akses informasi
juga menghadirkan tantangan baru. Kita menyaksikan semakin masifnya berbagai
bentuk promosi, propaganda, dan normalisasi perilaku seksual berisiko yang dapat
diakses dengan mudah oleh anak-anak dan remaja.

Sebagai orang tua, wakil rakyat,
dan bagian dari masyarakat Kota Bandung, saya meyakini bahwa kondisi ini tidak boleh diabaikan.
Menurut Radea, dampak perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual tidak
hanya menyangkut kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga berpotensi
mengganggu ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai moral, agama,
budaya, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kota Bandung.
Dampak tersebut mencakup meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan
kesehatan jiwa, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang
anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat.

Perda yang telah disahkan ini bukanlah instrumen untuk menghakimi atau
mendiskriminasi kelompok tertentu. Sebaliknya, perda ini hadir sebagai bentuk
perlindungan terhadap seluruh warga Kota Bandung dengan mengedepankan prinsip
penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan
masyarakat, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di
tengah masyarakat.
Saya juga ingin menegaskan bahwa perda ini tidak membentuk norma pidana baru.
Fokus utama yang kami bangun adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi,
pembinaan, pengawasan, dan penguatan peran seluruh pemangku kepentingan.

Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar,
akses terhadap layanan yang diperlukan, serta lingkungan sosial yang mendukung
tumbuh kembang generasi muda secara sehat.
Penyusunan perda ini dilakukan melalui proses yang panjang dan melibatkan
berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga
unsur masyarakat sipil. Berbagai masukan yang diberikan menjadi bagian penting
dalam penyempurnaan substansi perda sehingga dapat menjawab kebutuhan
masyarakat Kota Bandung secara lebih komprehensif.