Dua Pelaku Pembunuhan di Cireundeu Cimahi Ditangkap, Satu Orang Masih di Bawah Umur

Pembunuhan cireundeu cimahi
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan menunjukkan barang bukti yang dipergunakan pelaku IF (16) dan ARA (19) untuk menghabisi korban seorang ojek online makanan bernama Irfan Pratama Ilahi (26). (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan di Kampung Pojok Cireundeu, Cimahi, dengan korbannya bernama Irfan Pratama Ilahi (26), warga Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Seperti diketahui jasad korban ditemukan warga tergeletak di Kampung Pojok Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat 24 Januari 2024 pagi.

Pelakunya masing-masing berinisial IF (16) dan ARA (19) yang berasal dari Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan saling kenal dengan korban. Mereka ditangkap pada 29 Januari 2025 atau kurang dari seminggu setelah kejadian.

Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan mengungkapkan, para pelaku ditangkap di wilayah Gununghalu, Bandung Barat, beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit motor dan senjata tajam yang dipakai melukai korban.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, warga Cimenyan Kabupaten Bandung yang bernama Irfan Pratama Ilahi (26), disimpulkan sebagai korban pembunuhan,” ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat 31 Januari 2025.

Dikatakannya, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta korban berupa sepeda motor dan ponsel. Mereka juga saling kenal dan datang ke wilayah Cimahi bersama-sama setelah sebelumnya nongkrong di wilayah Dago, Kota Bandung.

BACA JUGA: Geger Penemuan Mayat Laki-laki Penuh Luka di Kampung Pojok Cireundeu Cimahi, Polisi Temukan Kapak dan Pisau

Ketiganya sempat bertemu di Kota Bandung pada Kamis 23 Januari 2025 malam. Kemudian beranjak ke Kota Cimahi hingga terjadi tindak penganiayaan.Korban yang dianiaya dengan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka di bagian kepala, wajah, dada, dan badan.

Akibat luka parah yang dideritanya korban akhirnya meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tubuhnya lalu diseret sejauh 20 meter ke arah semak belukar, hingga akhirnya ditemukan oleh warga pada Jumat pagi.

“Jadi koorban meninggal karena banyak luka ditubuh, wajah kepala dan badan,” ucapnya.

Atas aksinya tersebut, pelaku akan dijerat dengan sejumlah Pasal, mulai dari 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP. “Ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati paling tidak penjara seumur hidup,” sebut Andry.

Pelaku ARA (19) mengaku awalnya korban nanya alamat karena seorang go food. Lantaran sedang hujan lalu korban di suruh berteduh. Lalu karena kesal ke korban dan ingin menguasai HP serta motornya, akhirnya korban dihabisi.

“Saya yang bawa kampak, pas eksekusi bareng-bareng dengan teman,” ucapnya singkat.