Dukung Program 3 Juta Rumah Bagi MBR, Pemkot Cimahi Percepat Publikasi PBG

disparbud jabar pungli
Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.CO – Pemkot Cimahi bakal mempercepat publikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui diseminasi yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Langkah mempercepat publikasi PBG oleh Pemkot Cimahi dilakukan untuk mewujudkan program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami berkomitmen untuk mempercepat publikasi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab, legalitas bangunan tersebut sangat penting bagi masyarakat,” kata Penjabat Wali Kota Cimahi, Benny Bachtiar beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan, organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Cimahi harus melakukan peninjauan di lapangan terhadap kondisi bangunan yang ada dengan memperhatikan aspek kesehatan keluarga dan lingkungan.

Tak cuma itu, dirinya juga mengingatkan pentingnya pengaturan lingkungan yang baik guna menghindari masalah kesehatan yang dapat muncul akibat keberadaan kawasan kumuh.

BACA JUGA: Pemkot Cimahi Dapat Tambahan Tiga Ritase Kuota Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti

“Kami berharap seluruh elemen pemerintahan dapat berkolaborasi untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hak mereka,” tuturnya.

Legalitas bangunan bagi masyarakat ini sangat penting. Terlebih dalam konteks administratif yang mendukung kegiatan usaha.

Prototipe bangunan yang seragam diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih, mengingat pertumbuhan penduduk di Cimahi yang semakin pesat.

Selain itu, sambung Benny, kegiatan diseminasi ini juga mencakup simulasi proses publikasi PBG yang hanya memakan waktu kurang dari tiga jam.

“Ini merupakan upaya untuk menunjukkan bahwa pengurusan izin tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat dalam membangun rumah mereka,” ucapnya.

Dia memastikan, untuk retribusi penerbitan PBG dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR akan dikenakan nol rupiah.

“Harapannya, semoga beban masyarakat dapat diminimalisir,” pungkasnya.***