Fasilitas Umum Kompleks Permata di Ngamprah KBB Dipakai Toko Swalayan, Warga Protes Akses Terhambat

Fasilitas Umum Kompleks Permata Ngamprah
Lokasi fasilitas umum milik warga kompleks Permata di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB yang dikeluhkan warga karena akses jalan itu digunakan sebagai lahan parkir oleh salah satu toserba. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.CO – Warga perumahan Permata di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluhkan akses jalan yang digunakan sebagai lahan parkir oleh salah satu toserba atau toko swalayan.

Pasalnya ruas jalan tersebut merupakan akses bagi warga yang telah disediakan oleh pengembang perumahan untuk memudahkan warga beraktivitas.

Salah seorang warga, Dona mengatakan, terdapat benteng dengan tinggi sekitar 1 meter yang memutus ruas jalan sepanjang kurang lebih 100 meter bagi warga yang hendak menuju ke arah timur.

Bahkan pada ujung jalan tersebut pun telah dipagar, sehingga area itu digunakan untuk parkir kendaraan yang hendak berbelanja ke toserba itu.

“Site plan pembangunan perumahan ini, jalan itu merupakan akses warga menuju ke timur. Tapi selama ini dibenteng dan dipagar digunakan untuk parkir yang mau belanja ke pusat perbelanjaan,” katanya belum lama ini.

Semestinya area tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) bagi warga Permata. Apalagi, saat ini kawasan Permata telah menjadi aset Pemda KBB usai diserahkan oleh pengembang pada tahun 2019 silam.

“Itu kan fasum, untuk warga, jadi seharusnya itu digunakan untuk warga. Tapi sekarang ditutup,” ucapnya.

BACA JUGA: Tekan Polusi Udara, DLH Cimahi Gelar Uji Emisi Kendaraan Umum dan Pribadi

Dia menyebutkan kepadatan kendaraan sering terjadi, terutama pada pagi dan sore baik dari arah timur maupun barat lantaran seharusnya terdapat dua jalur. Namun selama ini hanya satu jalur yang digunakan dampak dari penutupan tersebut.

Tak hanya itu, lanjut Dona, ruas jalan yang digunakan lahan parkir tersebut pun selama ini terdapat bangunan yang digunakan untuk anjungan tunai mandiri (ATM). Ada sekitar 4 ATM perbankan yang selama ini berada di area parkir toserba itu.

“Di sana ada bangunan ATM, pos juga. Kalau memang itu fasum, seharusnya tidak boleh, karena itu kan pasti ada transaksi sewa lahan,” tuturnya.

Warga lainnya, Lubis menilai, seharusnya toserba tersebut harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah daerah meskipun perusahaan tersebut telah berganti kepemimpinan.

Terlebih jika itu sudah diserahterimakan kepada pemerintah, maka ada aturannya yang harus dipatuhi. Mau siapapun pimpinannya, tapi kan ada data dan faktanya seperti apa, itu harus dipatuhi.

Dia menyebut, ruas jalan tersebut mutlak hak warga setelah menjadi aset pemerintah daerah. Kendati ada perubahan, tentu itu harus sepengetahuan warga dari pemerintah daerah.

“Fasum itu haknya warga dan harus digunakan untuk kepentingan warga,” imbuhnya.