Genjot Pajak PBB di Awal Tahun, Pemkot Cimahi Hadirkan Diskon Pembayaran

perluasan wilayah cimahi
Pemkot Cimahi mewacanakan perluasan wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), serta Kabupaten Bandung, karena wilayah Cimahi saat ini hanya memiliki tiga kecamatan.

HALOJABAR.CO – Pemkot Cimahi memberikan program stimulus berupa insentif atau diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2025.

Diskon PBB tersebut berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan Rp 0-100.000 diberikan insentif 100 persen, ketetapan 50.001-100.000 diberikan diskon 50 persen jika melakukan pembayaran sampai September 2025.

Sementara itu, untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000 diberikan diskon 10 persen untuk pembayaran bulan April 2025, diskon 5 persen untuk pembayaran bulan April 2025 dan 3 persen untuk pembayaran bulan Mei 2025.

“Untuk tahun ini program stimulus berupa insentif PBB sudah dimulai untuk mengurangi beban masyarakat,” kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Badan Pengelola Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal, Kamis 20 Februari 2025.

Dirinya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program insentif pembayaran PBB tahun 2025. Dengan begitu, wajib pajak di Kota Cimahi bisa mendapatkan diskon pembayaran. Serta bisa menunaikan kewajiban pajaknya sedari awal.

BACA JUGA: Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan di Wilayah Bandung Raya, Sasar Kendaraan Menunggak Pajak

Diskon PBB itu juga bisa menjadi pemicu bagi masyarakat untuk membayarkan kewajibannya sejak awal tahun. Sehingga tidak harus menunggu hingga jatuh tempo pada September mendatang.

“Ya kalau biasanya kan kebanyakan itu diakhir jatuh tempo, tapi dengan adanya program insentif pajak itu bisa memicu hingga 50 persen wajib pajak membayar di awal tahun,” ucapnya.

Menurutnya, program diskon pajak PBB yang digulirkan sejak tahun 2020 itu sangat berdampak positif terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Terbukti setiap tahunnya pajak dari sektor ini terus mengalami kenaikan.

Di tahun 2024 misalnya, Pemkot Cimahi awalnya menargetkan realisasi pajak sebesar Rp60.777.803.501. Namun realisasinya mencapai Rp66.088.017.814. Sedangkan untuk tahun 2025 pihaknya menargetkan pajak daerah dari PBB hingga Rp.58.250.000.000.

“PBB jadi penyumbang pajak daerah terbesar di Kota Cimahi dibanding pajak dari sektor lainnya,” kata dia.***